Hari Ini Enam Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Mengapa Sudirman tak Diikutsertakan?
Peradi hanya menangani enam terpidana dalam upaya PK, Sudirman tidak termasuk.
(Republika) 14/08/24 05:05 14392448
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong di Bandung. Mereka akan melakukan asesmen psikologi terharap para terpidana.
Polmer Sirait, kuasa hukum keenam terpidana dari DPN Peradi membenarkan bahwa LPSK mendatangi keenam terpidana untuk dilakukan assesmen psikologi pada Selasa (13/8/2024). Mereka datang ke Rutan Kebonratu di Kota Bandung dan Lapas Jelekong di Kabupaten Bandung.
Ia mengatakan, pada hari ini, Rabu (14/8/2024), dijadwalkan akan melakukan pendaftaran PK untuk keenam terpidana. Polmer mengatakan telah menyiapkan belasan novum, saksi ahli, maupun saksi fakta.
"Mudah-mudahan kalau nggak ada perubahan besok (pendaftaran). Novum dikumpulkan nanti ada di pengadilan tapi jumlahnya belasan," kata Polmer, Selasa (13/8/2024).
Ia mengatakan, saksi ahli maupun saksi fakta akan turut dihadirkan nanti di sidang PK. Pihaknya hanya menangani enam terpidana sedangkan untuk terpidana Sudirman dipegang oleh kuasa hukumnya tersendiri.
Beny mengatakan, pihak keluarga berharap agar Sudirman juga segera mengajukan PK. Namun, ia bersama keluarganya tidak mengetahui keberadaan Sudirman saat ini, apakah di tahanan Polda atau di lapas. Bahkan ia juga mendapat informasi harus mendapatkan ijin terlebih dulu dari tim penyidik jika ingin bertemu dengan adiknya. ‘’Belum tahu (ditahan di mana),’’ ucapnya.
Beny berharap, adiknya itu bisa segera kembali ke Lapas Cirebon. Dengan demikian, keluarga bisa mudah bertemu dan komunikasi untuk pengajuan PK.
Keluarga Sudirman pun telah mengirim surat ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, untuk dipermudah bertemu dengan Sudirman. Namun sejak surat dikirimkan pada 31 Juli 2024, sampai sekarang belum ada tanggapan.
‘’Saya minta tolong kepada Pak Jokowi, Pak Prabowo, Menkopolhukam, tolong saya dipertemukan dengan adik saya Sudirman, jangan dipersulit seperti sekarang,’’ tutur Beny.
Menurut Beny, terakhir kali ayah dan ibunya bisa menemui Sudirman pada 28 Juni 2024. Namun, saat itu Sudirman selalu didampingi oleh sejumlah petugas sehingga orang tuanya tidak bisa leluasa mengobrol dengan Sudirman.
Beny pun yakin Sudirman tidak terlibat kasus Vina. Dia menyatakan, ada sejumlah saksi yang bersama Sudirman di malam kematian Vina dan Eky. Namun, saksi-saksi itu belum pernah dihadirkan di persidangan.
‘’Sudirman berulang kali bilang nggak terlibat, nggak bersalah, nggak tahu apa-apa. Dan sampai sekarang dia tidak tahu kasus apa sampai dia dipenjara,’’ kata Beny.
Beny mengatakan, adiknya mengaku dipaksa untuk mengaku. Adiknya juga menerima penyiksaan oleh polisi, sama seperti para terpidana lainnya dalam kasus Vina, seperti dipukuli dan dipaksa minum air kencing.
#misteri-sudirman #terpidana-ajukan-pk #sudirman-kasus-vina #terpidana-kasus-vina #kasus-pembunuhan-vina #pk-kasus-vina #pk-saka-tatal #sudirman-ganti-kuasa-hukum #enam-terpidana-kasus-pembunuhan-vina