Menanti Perkembangan Perkara Firli Bahuri di Polda Metro Setelah Hampir Setahun Bergulir
Sudah hampir satu tahun Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Halaman all
(Kompas.com) 14/08/24 08:37 14397726
JAKARTA, KOMPAS.com- Sudah hampir satu tahun Polda Metro Jaya menetapkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam jumpa pers hampir menjelang tengah malam, yakni Rabu (22/11/2024).
Setidaknya penyidik tengah mengusut dua laporan polisi yang menjerat Firli, yaitu dugaan tipikor berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan badminton.
Lalu, bagaimana perkembangan tiga perkara tersebut?
Tipikor
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, berkas perkara kasus dugaan tipikor Firli sebenarnya sudah lengkap.
Penyidikan segera melimpahkan kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“(Tetapi) hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang (harus) kami penuhi daan saat sedang berproses,” kata Ade di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2024).
Dalam kesempatan berbeda, Ade pernah mengatakan, penyidik masih menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Firli.
Ade bilang, kasus dugaan TPPU Firli nantinya bakal berbeda berkas dengan kasus dugaan pemerasan SYL.
"TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Ade Safri.
Kasus dugaan tipikor berupa pemerasan yang menjerat Firli bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023).
Kepolisian kemudian mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada Selasa (15/8/2023).
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL.
Sementara, kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan atas kasus dugaan pemerasan sehingga penyidik memutuskan untuk memisahkan berkas perkara.
Pertemuan dengan SYL
Mengenai laporan polisi soal kasus dugaan pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton, polisi telah melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sedangkan LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK, sudah dilakukan gelar perkara, (hasilnya) naik ke penyidikan penanganan perkara aquo,” tegas Ade.
Ketika kasus dugaan pemerasan dikembangkan Polda Metro Jaya, beredar foto di media sosial soal pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulutangkis Tangkis, Jakarta Barat.
Dalam foto itu, Firli terlihat sedang mengobrol dengan SYL mengenakan setelan olahraga, sedangkan SYL mengenakan batik berwarna coklat beserta jeans.
Pertemuan itu diduga SYL sedang menyerahkan uang kepada Firli.
"Itu materi penyidikan ya, tetapi pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade.
4 alat bukti
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi empat alat bukti terkait kasus yang menjerat Firli.
Hanya saja, polisi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah empat alat bukti tersebut terkait kasus dugaan tipikor atau perkara pertemuannya dengan SYL di lapangan badminton.
“Hasil gelar perkara, bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Ade. .
Kejati DKI belum terima berkas
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli hingga kini masih mandek di Polda Metro Jaya.
Pihak kejaksaan hingga kini belum menerima berkas perkara Firli yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono saat ditemui, Jumat (9/8/2024).
Menurut Rudi, kejaksaan sudah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara.
Salah satunya mengenai penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri.
“Ya alat bukti terkait, dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” kata Rudi.
“Karena ini masih ranah penyidikan alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik,” sambungnya.
Janji usut tuntas
Ade memastikan, proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Firli masih terus berjalan.
Penyidikan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri.
“Ini kami pastikan bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Ade.
“Dan kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas,” lanjut dia.
Meski begitu, hingga kini Firli tak ditahan atas beberapa kasus yang membelitnya.
#firli-bahuri #kasus-pemerasan-firli-bahuri #kasus-tppu-firli-bahuri