Nakhoda TB Madelin Spirit Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan di Muba - kumparan.com

Nakhoda TB Madelin Spirit Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan di Muba - kumparan.com

Selain Khomsyah Alief polisi juga memeriksa 3 orang dalam kejadian ambruknya Jembatan P.6 Lalan di Muba. #publisherstory #urbanid

(Kumparan.com) 14/08/24 16:29 14415907

Polisi menetapkan Nakhoda Tugboat (TB) Madelin Spirit bernama Khomsyah Alief sebagai tersangka dalam insiden ambruknya Jembatan P.6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Sebelum ditetapkan tersangka Nakhoda TB Khomsyah yang mengemudikan TB Madelin Spirit yang menyebabkan ambruknya Jembatan P.6 Lalan telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel

"Selain Khomsyah Alief, ada tiga orang diperiksa yakni Nakhoda TB Paris 22 berinisal MR, Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit berinisial CH, dan Masinis 2 kapal TB Paris 22 berinisial MA,"kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Rabu 14 Agustus 2024.

Selain itu barang bukti berupa kapal TB dan tongkang telah diamankan dan dijaga oleh anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.

"Saat ini penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP, Dishub Kabupaten Muba, dan Dinas PUPR Kabupaten Muba,"kata dia.

Sedangkan tersangka Khomsyah Alief akan dikenakan sangkaan Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, serta Pasal 323 ayat (2 dan 3) dengan ancaman hukuman yang sama.

"Khomsyah juga dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata dia.

#nakhoda #muba #jembatan #ambruk

https://kumparan.com/urbanid/nakhoda-tb-madelin-spirit-jadi-tersangka-ambruknya-jembatan-di-muba-23KE6wNVFSQ