Ekspor Produk Olahan Tuna dan Cakalang Bebas Bea Masuk ke Jepang
Ekspor produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ke Jepang. Halaman all
(Kompas.com) 14/08/24 20:41 14422886
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, ekspor produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ke Jepang.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo mengatakan, ada 4 pos tarif produk olahan yang mendapatkan pembebasan tarif 0 persen.
Adapun 4 pos tarif produk olahan yaitu Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099).
"Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Budi mengatakan, pembebasan tarif tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia - Japan Economic Partnership (IJEPA) oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024.
Ia mengatakan, untuk 2 produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm.
Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.
"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," ujarnya.
Budi mengatakan, selain 4 pos tarif produk olahan yang mendapatkan pembebasan tarif 0 persen, 67 pos tarif produk perikanan juga telah mendapatkan pembebasan tarif ke pasar Jepang.
Puluhan tarif produk perikanan tersebut di antaranya, yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, dan rajungan beku.
Ia mengatakan, semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara.
"Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Tuna.
Pencanangan tersebut, melalui branding seafood Indonesia yang safe, eco-friendly, dan sustainable diharapkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders dapat semakin memperkuat akses pasar dan manfaatnya, baik bagi masyarakat Indonesia khususnya maupun masyarakat global pada umumnya.