Hasto Singgung Gugatan Anwar Usman Sebagai Tindakan Tidak Tahu Malu

Hasto Singgung Gugatan Anwar Usman Sebagai Tindakan Tidak Tahu Malu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tindakan memalukan, setelah dirinya melanggar etika sebagai hakim MK - Halaman all

(InvestorID) 14/08/24 21:04 14422959

JAKARTA, investor.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, dikabulkannya gugatan hakim konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan.

Menurut Hasto, pelanggaran etika yang dilakukan Anwar Usman sudah jelas.

“Masa gak tahu malu dengan pelanggaran etika seperti itu, kemudian masih mencoba menjaga marwah jabatannya yang sebenarnya sudah kehilangan etika, ini kan pelanggaran yang paling berat,” ujar Hasto di kanto DPP PDIP, Jakarta. Rabu, (14/08/2024)

Hasto menyampaikan, ipar Presiden Jokowi itu telah kehilangan marwah jabatannya dengan pelanggaran etik yang dilakukan. Namun justru masih mencoba melayangkan gugatan ke PTUN.

Ia lantas mencurigai putusan PTUN itu tak terlepas dari adanya intervensi hukum. Ia pun lantas mempertanyakan harga diri dan nurani Anwar Usman.

"Ini juga tidak mungkin terjadi tanpa intervensi hukum. Orang sudah (dinyatakan melanggar etik) oleh tokoh-tokoh hakim MK senior yang kredibel, oleh tokoh-tokoh akademisi yang kredibel, menyatakan telah terjadi pelanggaran etika berat. Masa, ini kita diamkan. Lalu mengajukan gugatan. Ke mana kita punya harga diri dan hati nurani?"tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #gugatan-anwar-usman #ptun #hasto-kristiyanto #pelanggaran-etik #hakim-mk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/370177/hasto-singgung-gugatan-anwar-usman-sebagai-tindakan-tidak-tahu-malu