#30 tag 24jam
PDIP soal Gugatan Pencalonan Gibran Tak Diterima: Hormati PTUN, Bukan Hakimnya - kumparan.com
PDIP soal Gugatan Pencalonan Gibran Tak Diterima: Hormati PTUN, Tapi Tidak Hakim [350] url asal
(Kumparan.com - News) 25/10/24 16:04
v/16975084/
PTUN tidak menerima gugatan tim hukum PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024 lalu. Tim hukum PDIP mengaku menghormati putusan tersebut.
Namun, menurut ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, timnya tak menghormati hakim yang memberikan putusan.
“Jawaban saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur (keputusan hakim harus dianggap benar),” ujarnya pada konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
“Konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati,” sambung dia.
Gayus mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan walau keputusannya dinilai tidak sesuai. Ia mencontohkan kasus Ronald Tannur yang dibebaskan oleh tiga hakim PN Surabaya.
Ketiga hakim tersebut berujung ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap.
“Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, hakimnya dipenjarakan, dipecat. Contohnya hakim Surabaya hari ini, menyimpang jauh, kan kita hormati upaya hukumnya adalah kembali ke kasasi dan diubah putusan itu,” tuturnya.
Gayus pun menyebut langkah selanjutnya dari tim hukum PDIP adalah menunggu arahan dari ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kalau nanti ketua umum memerintahkan kami-kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diputus pada Kamis (24/10). Gugatan yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dinyatakan tidak dapat diterima.
"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).
Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat yakni PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.
Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.
Gugatan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Sebelumnya, tim hukum PDIP menggugat KPU terkait dengan pencalonan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Kini, Prabowo dan Gibran telah menjadi presiden dan wakil presiden RI. Keduanya dilantik di gedung MPR RI, Jakarta pada Minggu (20/10) lalu.
PTUN Tunda Putusan Soal Pencalonan Gibran, Kuasa Hukum PDIP Sebut Gugatan Tidak Politis
Gayus mengatakan pihaknya menghormati langkah PTUN yang menunda sidang itu dari awalnya 10 Oktober menjadi 24 Oktober 2024. [494] url asal
#ptun #putusan-ptun-pencalonan-gibran #kuasa-hukum-pdip #pdip #gibran #pencalonan-gibran
(Bisnis.Com) 13/10/24 23:36
v/16417312/
Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda sidang putusan perkara gugatan perbuatan melawa hukum (PMH) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk diketahui, gugatan PDIP di PTUN Jakarta itu terkait dengan Keputusan KPU No.360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 salah satunya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menilai KPU melawan hukum menerbitkan keputusan tersebut.
Gayus mengatakan pihaknya menghormati langkah PTUN yang menunda sidang itu dari awalnya 10 Oktober menjadi 24 Oktober 2024.
Dia memastikan gugatan itu bukan untuk mencampuri urusan politik terkait dengan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Yang kami ajukan adalah [gugatan] perbuatan melawan hukum KPU mendaftarkan Gibran dengan putusan [MK] No.90 tanpa ke DPR," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (13/10/2024).
Untuk diketahui, KPU pada 2023 lalu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto usai terbitnya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menganulir soal batas usia pencalonan peserta Pilpres sehingga Gibran, yang saat itu belum 40 tahun bisa ikut kontestasi.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPU tidak menerima pendaftaran Gibran hanya dengan putusan MK itu tanpa merevisi Peraturan KPU. Langkah itu berujung kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim Asyari, Ketua KPU saat itu, serta enam orang komisioner lainnya terbukti melanggar kode etik.
Kendati demikian, Gayus memastikan gugatan dari pihaknya tidak mempermasalahkan soal tahapan pemilu maupun hasilnya. Gugatan administrasi negara yang dilayangkan PDIP hanya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum KPU dengan tidak merevisi PKPU usai putusan MK No.90 terbit.
"Kami tidak berkaitan dengan urusan politik," ujar Gayus.
Sebelumnya, Pihak PTUN Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan perkara PDIP itu, Kamis (10/10/2024), pukul 13.00 WIB. Namun, agenda itu ditunda karena hakim yang memimpin sidang sakit.
"Ketua majelisnya sedang sakit," ujar Humas PTUN Jakarta saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (10/10/2024).
Adapun agenda sidang pembacaan putusan perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dijadwalkan kembali pada dua pekan ke depan yakni 24 Oktober.
"[Dijadwalkan kembali] Tanggal 24 Oktober," demikian keterangan Humas PTUN Jakarta.
Sebelumnya, perkara yang diajukan oleh PDIP itu didaftarkan ke PTUN dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 2 April 2024. KPU menjadi pihak tergugat karena di antaranya menetapakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Pada petitum yang diajukan, PDIP sebagai penggugat meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
PDIP meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal terhadap Keputusan KPU No.360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU tersebut.
Selain itu, KPU diminta untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Prabowo–Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
'Kubu Teguh Sumarno' Klaim Menang di PTUN, PB PGRI: Itu Tidak Benar dan Menyesatkan
PGRI menyampaikan 6 pernyataan menyikapi kabar kubu Teguh Sumarno yang mengklaim menang di PTUN. [577] url asal
#pgri #pb-pgri #unifah-rosyidi #teguh-sumarno #ptun #menang-di-ptun
(MedCom) 13/10/24 13:49
v/16403297/
Jakarta: Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyikapi dinamika beredarnya pemberitaan di Media Sosial tentang putusan Pengadilan Tinggi PTUN tanggal 9 Oktober 2024. PGRI menyampaikan 6 pernyataan menyikapi kabar kubu Teguh Sumarno yang mengklaim menang di PTUN tersebut.Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengimbau kepada pengurus PGRI di semua tingkatan dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, bahwa pengurus PB PGRI merupakan kepengurusan yang sah sebagai hasil Kongres XXIII. PB PGRI yang resmi sebagai forum organisasi tertinggi sesuai AD/ART PGRI adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan, gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Unifah Rosyidi.
"Oleh karenanya klaim yang dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," tegas Unifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.
Unifah mengatakan, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
"PB PGRI menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI," seru Unifah.
Ia juga menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi. Selain itu, Unifah meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan berita dan konten media sosial bernarasi manipulatif yang telah dibuat kelompok tertentu yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi guru terbesar di Indonesia. Cikal bakalnya dari situasi yang sulit dan lahir tepat 100 hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Satu tarikan napas dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (PGRI). Organisasi tertua dan memiliki jumlah anggota mencapai 3 jutaan ini secara struktur organisasinya sangat jelas, mulai dari pengurus besar, pengurus provinsi, kabupaten, cabang hingga ranting.
Muruah organisasi, kehormatan organisasi tetap terjaga hingga usia 78 tahun dan akan memasuki usianya ke 79 pada 25 November 2024. Ini berkat kesadaran yang utuh dari semua jenjang Kepengurus untuk menghormati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi, serta menjalankan roda organisasi sesuai rel dan koridornya.
Forum -forum organisasi diatur secara jelas pada AD ART mulai dari Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Kerja Propinsi, Konferensi Kerja Cabang, Rapat Koordinasi Nasional, Rapat Koordinasi Propinsi, Kabupaten, Cabang dan forum lainnya. Kongres adalah forum yang paling tinggi dan strategis dalam menentukan program organisasi, keuangan dan secara demokratis memilih Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI.
PGRI di tahun 2024 ini, tepatnya ditanggal 2 Maret telah melaksanakan Kongres yang sah. Kongres yang acaranya dibuka oleh Presiden ini dihadiri oleh Keterwakilan Pengurus mulai dari Propinsi, Kabupaten Kota dan Cabang, Ranting se Indonesia. Pada momentum penuh demokratis itu, Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PB PGRI Periode ke dua. Selanjutnya sesuai AD ART. Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd dilantik menjadi Ketua PB PGRI Periode 2024-2029.
| Baca juga: Pasca Kisruh Wisma Guru, PGRI Jawa Timur Kembali Aktif Beri Layanan untuk Guru |
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(CEU)
PDIP Sayangkan Penundaan Putusan PTUN Soal Gugatan Pencalonan Gibran
PDIP menanggapi penundaan sidang putusan gugatan yang diajukan pihaknya kepada PTUN terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. [217] url asal
#ptun-gugatan-gibran #pdip-ptun-gibran #gugatan-pencalonan-gibran #ptun #gibran
(Bisnis.Com) 11/10/24 19:57
v/16316644/
Bisnis.com, JAKARTA - PDIP menanggapi penundaan sidang putusan gugatan yang diajukan pihaknya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebagai informasi, mulanya putusan tersebut akan diumumkan pada Kamis (10/10/2024), tetapi pengumuman ini ditunda karena hakim yang bersangkutan sedang sakit.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyayangkan penundaan tersebut, tetapi dia mengatakan pihaknya tetap menghargai dan menghormati keputusan pengadilan menunda hal tersebut.
“Terkait dengan penundaan putusan betul ya kami sangat menyayangkan. Namun, kami menghargai dan menghormati pengadilan sebagai cabang yudikatif di pemerintahan dalam sebuah sistem demokrasi,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumar (11/10/2024).
Tak lupa, dirinya juga turut mendoakan agar sang hakim yang sedang sakit tersebut bisa cepat sembuh.
“Dan tentunya mendoakan semoga Pak Hakim yang sedang sakit segera sembuh,” tuturnya.
Untuk diketahui, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sekadar informasi, KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Persoalannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memvonis Anwar Usman sebagai Ketua MK pada waktu itu telah melakukan pelanggaran etik.
Putusan PTUN Batal Dibacakan, Gibran Dipastikan Jalani Pelantikan
Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan dilantik sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. [768] url asal
#gibran #pelantikan-gibran #putusan-ptun-gibran #gibran-ptun #ptun-jakarta #prabowo-gibran #pdip
(Bisnis.Com) 11/10/24 07:31
v/16290515/
Bisnis.com, JAKARTA -- Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan dilantik sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 menyusul penundaan sidang putusan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan pada Kamis (10/10/2024).
Sidang putusan gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran ditunda karena hakim sedang sakit. Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta kemudian menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada tanggal 24 Oktober 2024.
"Majelisnya sedang sakit," ujar pihak PTUN ketika dikonfirmasi.
Dalam catatan Bisnis, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sekadar informasi, KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Persoalannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memvonis Anwar Usman sebagai Ketua MK pada waktu itu telah melakukan pelanggaran etik.
Sebelum putusan dibacakan, sejumlah pengamat telah menganalisis potensi yang ditimbulkan jika majelis hakim mengabulkan atau tidak mengabulkan putusan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.
Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.
Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.
Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.
“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/2024).
Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini turut mengingatkan bahwa putusan PTUN tingkat pertama, belum bersifat final, masih harus ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi.
Prosesnya pun, lanjut Jimly, akan panjang dan pastinya akan melampaui hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober mendatang.
“Maka, demi menjaga ketenangan umum dan memastikan peralihan pemerintahan yang damai dan konstitusional, janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun memang ada hal yang ingin dipersoalkan berkenaan hal pribadi wakil presiden terpilih, hal itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku setelah pelantikan berlangsung.
“Namun prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding. Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.
"Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi," tuturnya.
Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Feri.
Sidang Putusan Gugatan soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Ditunda Dua Pekan
PTUN Jakarta menunda putusan tentang keabsahan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Pilpres 2024 hingga 24 Oktober, dikarenakan salah satu hakim sakit [355] url asal
(Katadata) 10/10/24 15:06
v/16258644/
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda hasil putusan terkait legalitas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres).
Pengumuman hasil putusan itu baru akan dibacakan oleh majelis hakim pada 24 Oktober atau ditunda 14 hari dari rencana dibacakan pada Kamis, 10 Oktober hari ini.
Informasi ini dikatakan oleh Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun. Dia mengatakan, penangguhan waktu pembacaan putusan itu karena ada ketua majelis hakim yang sakit.
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober nanti," kata Gayus lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (10/10).
Gayus pun tak ingin memberikan tanggapan berlebihan terkait penundaan pembacaan putusan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu. Dia mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh putusan pengadilan. "Kami menghormati semua putusan dan menaatinya," ujar Gayus.
Gugatan ini diajukan oleh PDIP yang mempersoalkan tindakan administratif pemerintah oleh KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. PDIP menggugat KPU lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu materi yang digugat PDIP berkaitan dengan penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar saat KPU menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PTUN) Jakarta, putusan gugatan itu awalnya akan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Gayus mengatakan, gugatan PDIP ke PTUN tetap akan dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menetapkan tidak ada masalah hukum berkaitan dengan pencalonan Gibran. "Putusan MK sudah final dan binding kami hormati. Tetapi ada dua lainnya, yakni bagaimana proses pemilu ini berlangsung dan apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi," katanya pada 2 Mei lalu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tidak akan berdampak pada hasil Pemilihan Presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.
Menurut Bivitri, gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden.
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Hari Ini
PDIP mempersoalkan tindakan administratif pemerintah oleh KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. [502] url asal
#gibran #cawapres #ptun #update-me
(Katadata - BERITA) 10/10/24 09:54
v/16241124/
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan hasil putusan terkait legalitas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) pada Kamis (10/10).
Perkara yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempersoalkan tindakan administratif pemerintah oleh KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PTUN) Jakarta, putusan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu akan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
PDIP menggugat KPU lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu materi yang digugat PDIP berkaitan dengan penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar saat KPU menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan PDIP ke PTUN tetap akan dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menetapkan tidak ada masalah hukum berkaitan dengan pencalonan Gibran. "Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kami hormati. Tetapi ada dua lainnya, yakni bagaimana proses pemilu ini berlangsung dan apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi," kata Gayus Lumbuun seperti dikutip Kamis (2/5).
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tidak akan berdampak pada hasil Pemilihan Presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.
Menurut Bivitri, gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden.
“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan dalam rapat paripurna MPR.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan, gugatan yang diajukan PDIP juga bisa menjadi pembelajaran dalam proses hukum dan tata negara. Ia menyebut upaya PDIP sebagai bagian dari litigasi pemilu. “PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri.
Di sisi lain, ia mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkannya. Meski begitu, ia berkeyakinan proses yang berjalan di PTUN tetap akan memberi dampak.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyoroti langkah PDIP tidak lagi relevan lantaran sudah ada keputusan MK.
Denny mengatakan putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD memberi kekuatan hukum pada putusan KPU untuk menetapkan pemenang pilpres.
Menurut Denny sesuai dengan norma hukum seharusnya tidak bisa membatalkan hasil Pilpres. “Gugatan demikian hanya menghadirkan gerakan moral, bukan legal,” kata Denny lewat pesan singkat, Rabu (24/4).
Beragam Versi Tentang Nasib Gibran Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP
Ada banyak pendapat mengenai implikasi putusan PTUN ke pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. [1,037] url asal
#gibran #pelantikan-gibran #putusan-ptun-gibran #gibran-ptun #ptun-jakarta #prabowo-gibran #pdip
(Bisnis.Com) 10/10/24 07:35
v/16234543/
Bisnis.com, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden alias cawapres bakal dibacakan hari ini, Kamis (10/10/2024).
Nasib Gibran berada di persimpangan jalan, apakah tetap dilantik atau batal menjadi wakil presiden.
Dalam catatan Bisnis, gugatan terhadap keputusan pencalonan Gibran diajukan oleh PDIP. Gugatan itu muncul ketika tensi politik masih panas dan belum ada negosiasi dan kompromi politik yang terjadi belakangan ini.
Lantas apa konsensi jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP? Apakah Gibran bisa batal dilantik atau tetap dilantik seperti skenario awal? Bagaimana pendapat pengamat mengenai hal itu?
Tetap Dilantik, Hakim Bisa Ditangkap
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.
Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.
Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.
Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.
“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/2024).
Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini turut mengingatkan bahwa putusan PTUN tingkat pertama, belum bersifat final, masih harus ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi.

Prosesnya pun, lanjut Jimly, akan panjang dan pastinya akan melampaui hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober mendatang.
“Maka, demi menjaga ketenangan umum dan memastikan peralihan pemerintahan yang damai dan konstitusional, janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun memang ada hal yang ingin dipersoalkan berkenaan hal pribadi wakil presiden terpilih, hal itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku setelah pelantikan berlangsung.
“Namun prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.
Beda Pendapat
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya.
.jpg?w=480&h=360)
Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding. Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.
"Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi," tuturnya.
Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery.
Komunikasi PDIP dan Gerindra
Gerindra-PDIP Kian Intens?
Di tengah kabar simpang siur mengenai nasib Gibran, sejumlah pihak masih mengupayakan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto. Namun demikian, isu pertemuan itu perlahan mulai menguap lantaran ketidakjelasan waktu dan lokasinya hingga H - 10 jelang pelantikan Prabowo sebagai presiden.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membeberkan soal rencana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri. Hasto mengungkapkan, rencana pertemuan itu akan segera dilaksanakan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.
"Pertemuan adalah hal yang baik, bagian dari silaturahmi pemimpin bangsa. Komunikasi secara intensif sudah dilakukan, tinggal menunggu momentum yang tepat. Tentu saja momentum yang tepat itu diharapkan sebelum pelantikan Pak Prabowo sebagai Presiden," kata Hasto dikutip dari Antara.
Dia mengatakan dalam pertemuan antara pemimpin itu akan banyak hal yang dibahas, terutama masalah bangsa dan negara. Apalagi ke depan tantangan yang dihadapi Indonesia tidak ringan sehingga diperlukan kesadaran bersama, kesatuan juang dari seluruh komponen bangsa.
Hasto yakin dengan komunikasi tersebut, Indonesia bisa mengatasi berbagai tantangan, seperti ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kemudian perang Rusia-Ukraina yang belum selesai, dan persoalan pangan yang juga menjadi tantangan bidang perekonomian.
"Tentu, PDIP komitmen perjuangannya pada bangsa dan negara tanpa akhir sehingga komitmen itu dibawa jauh lebih penting daripada sekadar urusan yang berkaitan dengan politik praktis ataupun gambaran kabinet ke depan," ujar dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan bocoran atau perkembangan terkini perihal nomenklatur kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dia mengatakan nama-nama menteri yang akan ada di kabinet Prabowo-Gibran saat ini dalam tahap penyusunan, bahkan sudah mulai ada yang dipanggil oleh Prabowo. Muzani turut menyampaikan bahwa namanya tidak masuk dalam kabinet Prabowo-Gibran.
“Orang dan nomenklatur sudah mulai disusun dan bahkan sudah mulai ada yang dipanggil. Tapi gak termasuk gua ya,” tutur Muzani.
Tak hanya itu, Muzani juga menambahkan mengenai wacana bergabungnya kader PDIP dalam kabinet Prabowo-Gibran. Dia memastikan ada potensi PDIP merapat ke Gerindra dan tinggal menunggu waktu pengumuman saja.
“Tunggu, tunggu, tunggu, Insya Allah ada,” ucapnya.
Untung Rugi Jika Gugatan Pencalonan Gibran Dikabulkan PTUN Jakarta
Publik menunggu putusan gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Siapa yang diuntungkan jika gugatan tersebut dikabulkan? [963] url asal
#ptun #gugatan-pdip #gibran #gibran-batal-dilantik #gibran-pdip #pdip #gugatan-ptun-gibran
(Bisnis.Com) 08/10/24 07:38
v/16139845/
Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 10 Oktober 2024. Publik menunggu apakah gugatan PDIP diterima atau dimentahkan oleh PTUN Jakarta.
Dalam catatan Bisnis, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
"Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court," tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024).
Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding. Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.
"Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi," tuturnya.
Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery.
Mahfud Pesimistis
Adapun Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pesimistis PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud tidak yakin karena kondisi hukum di pengadilan Indonesia yang kerap "masuk angin". "Agak pesimis sih saya bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau melakukan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu. Tapi kita berharap bahwa itu PTUN akan membatalkan gitu, saya pesimis. Hampir tidak mungkin," ujarnya di YouTube Abraham Samad Speak, Minggu (6/10/2024).
Mahfud juga menyampaikan dua skenario soal putusan PTUN ini. Pertama, jika putusan PDIP dikabulkan maka bakal memicu kemarahan dari pendukung Gibran Rakabuming Raka. Kedua, kata Mahfud, jika memang tidak ingin ada keributan atas putusan ini yakni dengan cara membiarkan Prabowo dilantik menjadi Presiden. Setelahnya, Prabowo diberi kewenangan untuk memilih dua orang yang mendampinginya.
"Lalu sudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi memilih dua orang. Siapapun yang mau dia pilih. Dari kekuatan politik misalnya, ya ada siapa Mbak Puan, ada AHY, ada Muhaimin, dari siapalah," tambahnya.
Menurut Mahfud, skenario itu bisa membuat Gibran batal menjadi Wapres RI selanjutnya. Hanya saja, Mahfud juga mengaku pesimis karena sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.
"Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI [tidak bisa]," imbuh Mahfud.
Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dinamika persoalan hukum putra sulung Presiden Joko Widodo ini justru akan berpotensi mencuat usai dilantik menjadi Wapres RI. "Saya justru melihatnya yang lebih besar, sesudah itu, sesudah pelantikan dan sebagainya. Mungkin ada masalah-masalah hukum yang timbul," pungkasnya.
Tetap Dilantik 20 Oktober
Sementara itu, terlepas dari isu gugatan PTUN dan polemik akun fufufafa, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Dalam pelantikan tersebut, nantinya Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Ya kalau menurut aturan yang ada bahwa pelantikan itu ya 20 Oktober, sehingga mau dia jatuhnya hari Minggu akan tetap dilaksanakan,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong kerja sama antara seluruh anggota MPR, para pimpinan partai politik, dan seluruh fraksi DPR agar pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden nanti sukses.
Menurutnya, agenda pelantikan ini adalah suatu bukti bahwa Indonesia telah melangkah maju dalam melaksanakan demokrasi yang baik.
“Kita bangga bahwa demokrasi yang kita laksanakan di Indonesia adalah demokrasi pancasila, yakni demokrasi yang ber-ruh kebangsaan yang memuliakan, merawat keberagaman, dan membangun persatuan dalam keberagaman dan perbedaan, serta mewujudkan impian kebersamaan dalam rumah besar Indonesia, rumah besar Pancasila,” ucapnya.
Nasib Gibran Rakabuming Ditentukan Hakim PTUN pada 10 Oktober
Pengamat Voxpol Center Research & Consulting mengungkapkan nasib dilantiknya Gibran Rakabuming sebagai Wapres ditentukan hakim PTUN pada 10 Oktober 2024. [192] url asal
#pelantikan-prabowo #gibran-rakabuming #prabowo-gibran #gibran-cawapres #gugatan-pdip #ptun #pdip-gugat-gibran #gibran-fufufafa
(Bisnis.Com) 07/10/24 20:45
v/16120990/
Bisnis.com, JAKARTA -Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago nasib Gibran Rakabuming Raka bakal ditentukan Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 jika hakim PTUN mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan PDI-Perjuangan kepada KPU mengenai penetapan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Menurutnya, jika gugatan PDI-Perjuangan dikabulkan oleh PTUN, maka penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dianggap sebagai cacat hukum.
"Kalau ini [Gugatan PDIP ke KPU] dikabulkan [majelis Hakim PTUN] maka Gibran bisa tidak dilantik jadi Wapres," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (7/10).
Pria yang akrab disapa Pangi tersebut juga berharap Majelis Hakim PTUN bersikap profesional dan transparan serta tidak takut intervensi dari pihak mana pun, mengingat perkara yang ditangani tidak mudah.
"Ya seharusnya Majelis Hakim PTUN ini kan profesional dan transparan ya, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat," kata Pangi.
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Pakar Ungkap Skenario Jika Gugatan PDIP soal Gibran Diterima PTUN
Pakar Hukum Tata Negara mengungkap skenario jika gugatan PDIP soal pencalonan Gibran diterima PTUN. [641] url asal
#pelantikan-prabowo #gibran-rakabuming #prabowo-gibran #gibran-cawapres #gugatan-pdip #ptun #pdip-gugat-gibran
(Bisnis.Com) 04/10/24 14:18
v/16000859/
Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden.
Seperti diketahui, PDIP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang akan disampaikan pada Kamis (10/10/2024). Menurutnya, hal ini dapat terealisasi apabila Gibran Rakabuming tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN.
“Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik. Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024).
Fery menekankan bahwa hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Apabila gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, lanjutnya, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah.
“Ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.
Dia melanjutkan bahwa problematika pun bisa memiliki implikasi yang beragam, salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.
Bahkan, dia menilai akan perdebatan panjang, karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah, sehingga jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi.
Menurunya, proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
"Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court," tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.
Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK," tutur Otto, Rabu (24/5/2024).
Selain itu, Otto juga menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PDI-Perjuangan ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dianggap masih lemah.
"Jadi yang jelas kalau saya lihat, gugatan yang dilayangkan mereka (PDI-Perjuangan) ke PTUN itu sangat lemah sekali ya," kata Otto.
Pakar Ungkap Skenario Jika Gugatan PDIP soal Gibran Diterima KPU
Pakar Hukum Tata Negara mengungkap skenario jika gugatan PDIP soal pencalonan Gibran diterima PTUN. [641] url asal
#pelantikan-prabowo #gibran-rakabuming #prabowo-gibran #gibran-cawapres #gugatan-pdip #ptun #pdip-gugat-gibran
(Bisnis.Com) 04/10/24 14:18
v/15969589/
Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden.
Seperti diketahui, PDIP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang akan disampaikan pada Kamis (10/10/2024). Menurutnya, hal ini dapat terealisasi apabila Gibran Rakabuming tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN.
“Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik. Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024).
Fery menekankan bahwa hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Apabila gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, lanjutnya, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah.
“Ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.
Dia melanjutkan bahwa problematika pun bisa memiliki implikasi yang beragam, salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.
Bahkan, dia menilai akan perdebatan panjang, karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah, sehingga jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi.
Menurunya, proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
"Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court," tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.
Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK," tutur Otto, Rabu (24/5/2024).
Selain itu, Otto juga menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PDI-Perjuangan ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dianggap masih lemah.
"Jadi yang jelas kalau saya lihat, gugatan yang dilayangkan mereka (PDI-Perjuangan) ke PTUN itu sangat lemah sekali ya," kata Otto.