OJK Rilis Aturan Anti "Fraud" untuk Lembaga Jasa Keuangan Halaman all
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 14/08/24 13:55 14426522
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan.
Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan, penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan lembaga jasa keuangan (LJK).
PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi fraud, kejahatan keuangan, penipuan keuangan.Ia menambahkan, POJK SAF LJK ini mengatur beberapa hal seperti penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, dan konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK, termasuk sektor swasta.
Selain itu, kewajiban ini juga mengatur penyusunan dan penyampaian kebijakan strategi anti fraud (SAF), serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental.
Tak hanya itu, aturan OJK ini juga mengatur sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.