176.984 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-79 RI, Pemerintah Hemat Rp 274 Miliar - kumparan.com

176.984 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-79 RI, Pemerintah Hemat Rp 274 Miliar - kumparan.com

KemenkumHAM memberikan resmisi kepada 176.984 narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8).

(Kumparan.com) 17/08/24 12:58 14506035

KemenkumHAM memberikan resmisi kepada 176.984 narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8).

Narapidana penerima remisi ini meliputi warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak.

MenkumHAM Yasonna H. Laoly, menjelaskan pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah. Akan tetapi bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas)," jelas Yasonna dalam keterangannya.

"Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," tutur dia.

KemenkumHAM menjelaskan, wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).

Sementara PMPU wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.

"Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp 274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan," ucap dia.

Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan. Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” kata Yasonna.

Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” pesan Yasonna.

#remisi #yasonna #narapidana

https://kumparan.com/kumparannews/176-984-narapidana-dapat-remisi-hut-ke-79-ri-pemerintah-hemat-rp-274-miliar-23LM7vUpO9G