Massa Aksi Jebol Pagar Gedung DPR, Polda Metro: Kita Evaluasi Pelaksanaan Pengamanan

Massa Aksi Jebol Pagar Gedung DPR, Polda Metro: Kita Evaluasi Pelaksanaan Pengamanan

Polda Metro Jaya akan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa usai pedemo yang menolak revisi UU Pilkada menjebol pagar Gedung DPR/MPR RI. Halaman all

(Kompas.com) 22/08/24 23:08 14528108

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan usai pagar di Gedung DPR/MPR RI dijebol massa aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ya nanti evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan akan terus dilakukan secara internal agar pelayanan pelaksanaan itu terlaksana lebih optimal lagi," ungkap Ade Ary saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

Ade Ary menyampaikan, setiap aksi yang dilakukan oleh para demonstran harus dilaksanakan dengan aman dan tertib.

Dengan begitu, pesan yang ingin disampaikan oleh para demonstran bisa tersampaikan dengan baik dan tak menyebabkan kekacauan.

"Kan di sekitar lokasi (unjuk rasa) ada masyarakat ya yang beraktivitas lalu lalang, ada aktivitas rumah, kantor, pusat-pusat perbelanjaan juga, harus aman semuanya. Itu juga bagian yang diamankan Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pagar Gedung DPR RI, Jakarta, dijebol massa yang unjuk rasa menolak putusan revisi Undang-undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Dalam pantauan Kompas.com, pagar dibobol pukul 14.21 WIB dibarengi dengan teriakan "Revolusi, revolusi".

Ada tiga orang yang meminta massa masuk setelah pagar dirusak.

Melihat kesempatan itu, massa yang berada di dekat pagar berbondong-bondong masuk ke halaman DPR RI.

Namun, seorang peserta aksi meminta massa mundur demi keselamatan masing-masing. Ia juga mengingatkan untuk menyampaikan aspirasi dengan damai.

"Hati-hati provokasi," kata sang orator.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

#demo-tolak-revisi-uu-pilkada #demo-revisi-uu-pilkada #demo-di-dpr-hari-ini

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/22/23080301/massa-aksi-jebol-pagar-gedung-dpr-polda-metro-kita-evaluasi-pelaksanaan