Megawati: Putusan MK Final dan Mengikat, yang Menentang Bukan Orang Indonesia

Megawati: Putusan MK Final dan Mengikat, yang Menentang Bukan Orang Indonesia

Menurut Megawati, putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga orang yang menentang hal itu bukan orang Indonesia. - Halaman all

(InvestorID) 22/08/24 16:01 14536536

JAKARTA, investor.id – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta berbagai pihak khususnya DPR dan pemerintah agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Megawati mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, harus ditaati oleh lembaga negara lain.

“Taat sepenuhnya kepada putusan MK,” ujar Megawati saat memberikan arahan kepada bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Megawati mengakui tengah mencermati dinamika pasca putusan MK atas UU Pilkada. Dia pun sempat bertanya kepada mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal aturan yang memungkinkan tidak mengikuti putusan MK.

“Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu Pak Mahfud. Itu pasal apa ya yang dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh,” kata Megawati.

Megawati lalu mengutip ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Pasal 24C ayat (1), Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, final dan final. Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh. Untuk menguji Undang-Undang, berarti Undang-Undang berada di bawahnya terhadap Undang-Undang Dasar (UUD),” jelas Megawati.

Lebih lanjut, Megawati meminta semua pihak khususnya pembuat Undang-Undang jangan pura-pura tidak paham mengenai ketentuan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut dia, jika orang menentang ketentuan tersebut, berarti bukan orang Indonesia.

“Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Hehe hihi gila. Jadi, apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi,” pungkas Megawati.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #megawati #revisi-uu-pilkada #uud-1945 #dpr-revisi-uu-pilkada #putusan-mk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/371044/megawati-putusan-mk-final-dan-mengikat-yang-menentang-bukan-orang-indonesia