Ombudsman RI Desak Polisi Segera Bebaskan Pedemo yang Ditangkap
Ombudsman RI juga meminta agar peserta aksi yang tengah ditahan mendapatkan pendampingan hukum. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 14:32 14560691
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak polisi agar segera membebaskan peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada yang sedang ditahan segera dibebaskan.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro juga meminta agar peserta aksi yang tengah ditahan mendapatkan pendampingan hukum.
“Peserta demonstrasi yang saat ini sedang ditahan, baik di Polda maupun di Polres agar tetap dipenuhi hak-haknya,” kata Johanes dalam keterangannya, Jujat (23/8/2024).
“Khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum dan diupayakan untuk dapat segera dibebaskan,” lanjut dia.
Ombudsman RI menyesalkan tindakan aparat saat membubarkan demonstran di sekitar gedung DPR/MPR RI.
Aparat diduga mengejar, menangkap, melakukan kekerasan dan mengintimidasi peserta aksi dan jurnalis.
Menurut Johanes, tindakan itu bertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum serta Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
“Yang intinya kepolisian dalam melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif,” tegas Yohanes.
Polri telah memiliki SOP dalam pengendalian massa yang diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hal ini seharusnya menjadi pedoman bagi setiap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dalam penanganan aksi demonstrasi,” tegas dia.
Oleh sebab itu, Yohanes menilai polisi telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan SOP Pengendalian Massa.
Sebagai informasi, aparat kepolisian memukul mundur demonstran "Kawal Putusan MK" di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Pengamatan Kompas.com, aksi aparat itu dimulai sekitar pukul 19.05 WIB. Awalnya, massa masih berkerumun di depan gerbang Gedung MPR/DPR RI ke arah Slipi.
Ada pula yang menduduki kedua ruas tol, baik yang ke arah Slipi maupun ke arah Cawang.
Tiba-tiba, aparat kepolisian datang dari arah Slipi. Mereka mengendarai motor dan mobil dengan menyalakan sirine.
Serbuan aparat itu sontak membuat massa kocar-kacir ke arah Semanggi.
Beberapa demonstran tampak terjebak di antara serbuan aparat. Mereka ada yang terjatuh kemudian melarikan diri, ada juga yang pasrah ditangkap polisi.