Sejumlah Ormas Gelar Doa Bersama di Depan KPU RI, Minta Komisioner Tak Haus Jabatan
Aksi ini diharapkan dapat menjadi pengingat agar para komisioner KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap bekerja sesuai asas keadilan. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 14:24 14560696
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi doa bersama di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, aksi dimulai sekitar pukul 13.27 WIB. Massa memenuhi jalan seberang KPU RI, persis di samping perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol dan Jalan HOS Cokroaminoto.
Aksi ini digelar sebagai rasa syukur karena revisi Undang-undang Pilkada urung disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sehingga Pilkada 2024 akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Aksi dimulai dengan membaca surat Alfatihah bersama yang dipimpin seorang orator.
“Alhamdulillah wa syukurillah, negara kita masih dijaga oleh Allah,” ucap orator berpakaian ormas Bang Japar.
Aksi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat agar para komisioner KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap bekerja sesuai asas keadilan.
“Kita doakan para komisioner kita tidak takut dan haus jabatan, iming-iming kursi menteri,” lanjut orator.
Adapun salah satu ormas yang hadir dalam aksi tersebut yakni Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar). Ormas yang diketuai oleh anggota Dewan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris ini sebelumnya telah mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta 2024.
Selain Bang Japar, hadir pula ormas Poros Jakarta yang diketuai oleh Biem Benyamin, putra dari seniman legendaris Benyamin Sueb. Ada juga tokoh lintas agama yang turut hadir.
Massa juga mengapresiasi perjuangan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
"Hidup mahasiswa, hidup demokrasi!" pekik massa.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#dpr-batalkan-revisi-uu-pilkada #revisi-uu-pilkada-batal #kpu-ikuti-putusan-mk