Sufmi Dasco Klaim Tandatangani Surat Penjamin agar Pedemo yang Ditangkap Dibebaskan
Dasco datang ke Polda Metro Jaya bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk melihat langsung pendemo yang ditangkap polisi. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 17:29 14568496
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengaku telah mendatangi surat sebagai penjamin agar pendemo di DPR RI yang ditangkap Polda Metro Jaya segera dibebaskan.
“Dan kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” kata Dasco saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Dasco datang ke Polda Metro Jaya bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk melihat langsung pendemo yang ditangkap polisi.
“Tadi kami hitung kurang lebih 50 orang (yang ditangkap Polda Metro Jaya). Satu atau dua ada yang terbentur, jatuh, tapi yang lain dalam kondisi baik,” tutur Dasco.
Dalam kesempatan ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku sempat berbincang dengan beberapa pendemo.
“Kami ngobrol-ngobrol, kami tanya dari mana, kuliah di mana, asal mana,” ujar dia.
Terlepas dari itu, bukan hanya mahasiswa saja yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
“Ini enggak cuma dari mahasiswa, ada ormas yang terafiliasi. Tapi, ya sudah, itu kewenangan dari pihak kepolisian,” kata dia.
“(Intinya) Kami lagi lihat kasus per kasusnya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat. Karena ada informasi ada (pendemo) yang bakar mobil dan lain-lain,” tambahnya.
Demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#sufmi-dasco #demo-tolak-revisi-uu-pilkada #demo-kawal-putusan-mk