Sufmi Dasco Bungkam Saat Ditanya soal Demo di DPR yang Berujung Ricuh

Sufmi Dasco Bungkam Saat Ditanya soal Demo di DPR yang Berujung Ricuh

Dasco tampak memalingkan muka sebelum pertanyaan soal demo di DPR RI yang dilontarkan oleh salah satu wartawan selesai ditanyakan. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 17:22 14568500

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco bungkam saat ditanya wartawan terkait demo Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada di sekitar DPR/MPR RI yang berujung ricuh.

Pengamatan Kompas.com, Dasco tampak memalingkan muka sebelum pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu wartawan selesai ditanyakan.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang mengenakan kemeja putih itu langsung menaiki buggy car bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam buggy car itu juga Dasco ditemani dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Mereka pergi meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro dengan buggy car tersebut.

Sebelum pertanyaan soal demo yang berujung ricuh, Dasco mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk menjenguk para demonstran yang ditangkap oleh polisi.

“Iya barusan kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik,” ujar Dasco.

“Dan tadi kami sudah minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini pak Wakapolda dan Dirkrimum untuk dapat segera dipulangkan,” kata Dasco lagi.

Pada kesempatan tersebut, Dasco mengaku sudah menandatangani sebuah surat sebagai penjamin agar demonstran yang ditangkap segera dibebaskan.

Demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

#sufmi-dasco #demo-tolak-revisi-uu-pilkada #demo-kawal-putusan-mk

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/17222581/sufmi-dasco-bungkam-saat-ditanya-soal-demo-di-dpr-yang-berujung-ricuh