Turun Lagi ke Jalan, Mahasiswa Ingin Pastikan DPR Batalkan Revisi UU Pilkada dan Patuhi MK
Aksi digelar untuk mengawal dan menuntut DPR menepati janji mereka membatalkan revisi Undang-undang Pilkada. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 17:01 14568510
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jumat (23/8/2024), meminta legislator memenuhi janji untuk tidak mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan, mengatakan, selama belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada 2024 yang berlandaskan Putusan MK, massa tak percaya DPR membatalkan revisi UU Pilkada.
Apalagi, pernyataan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selama belum ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), berarti masih ada kemungkinan. Kami sedang berusaha menutup kemungkinan tersebut," kata Ruben.
Ruben mengatakan, aski ini digelar juga untuk menunjukkan kemarahan masyarakat atas pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan pemerintah dan DPR.
"Kami berangkat dalam keadaan tidak percaya sama sekali. Kami tidak meminta atau menuntut, kami akan merebut apa pun yang bisa direbut hari ini. Kami akan menunjukkan bahwa masyarakat marah dengan keadaan hari ini yang dipertontonkan. Itu membuat kami geram," ujarnya.
Presiden Keluarga Mahasiswa (KM) Intitut Teknologi Bandung (ITB) Fidella juga menyampaikan hal yang sama. Fidella mengatakan, aksi digelar untuk mengawal dan menuntut DPR menepati janji mereka membatalkan revisi Undang-undang Pilkada.
"Kenapa kita masih berdiri di sini. Kawan-kawan? Yang terjadi kemarin, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang terhormat hanya bersifat statement. Perjuangan kita masih panjang, kita sudah berulang kali dibohongi oleh bapak dan ibu di dalam sana," ucap Fidella.
Adapun gelombang unjuk rasa tercipta setelah DPR berupaya mengakali Putusan MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#kronologi-putusan-mk #janji-dpr #kpu-ikuti-putusan-mk #demo-gedung-dpr-ri #putusan-mk-pilkada