Pelajar STM Bawa Bendera Nasdem, PAN, dan PKB di Aksi Depan KPU, Polisi Langsung Turunkan
Tak sampai lima menit para pelajar tiba di lokasi aksi, polisi yang berjaga langsung mengambil bendera-bendera partai yang dibawa massa. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 17:51 14572979
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelajar STM membawa bendera Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ikut berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Pelajar yang sebagian besar mengenakan seragam sekolah ini mengambil bendera-bendera partai yang semula terpasang di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto arah Sudirman.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para pelajar tiba di depan kantor KPU sekitar pukul 17.10 WIB dan langsung bergabung dengan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Agak laen kau, agak laen bapakmu, agak laen kau sekeluarga,” senandung massa HMI menyambut pelajar STM di depan Kantor KPU RI.
Namun, tak sampai lima menit para pelajar tiba di lokasi aksi, polisi yang berjaga langsung mengambil bendera-bendera partai yang dibawa massa.
Polisi seketika merobek bendera tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan bambu yang semula digunakan untuk memasang bendera.
Hendak melawan, para pelajar sempat melempar botol plastik ke arah polisi. Namun, massa dari HMI segera menenangkan para pelajar dan meminta mereka mundur dari dinding beton pembatas.
Adapun aksi yang digelar di depan kantor KPU ini merupakan unjuk rasa lanjutan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-undang Pilkada yang digelar di DPR RI dan sejumlah titik lainnya pada Kamis (23/8/2024).
Sebelum UU Pilkada direvisi, MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#doa-bersama-hari-ini-di-kpu #kpu-ikuti-putusan-mk #putusan-mk-pilkada #putusan-mk-uu-pilkada