Cegah Anak STM yang Mau Demo di KPU, Polisi: Bukan Tempat Layak Bagi Pelajar

Cegah Anak STM yang Mau Demo di KPU, Polisi: Bukan Tempat Layak Bagi Pelajar

Polisi sempat mencegah beberapa pelajar STM yang hendak menghampiri lokasi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 22:37 14584475

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sempat mencegah beberapa pelajar STM yang hendak menghampiri lokasi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hal ini karena usia mereka yang masih terlalu muda.

“Karena mereka masih di bawah 18 tahun memang tempat aksi itu bukan tempat yang layak bagi status anak dan pelajar,” ujar Susatyo saat ditemui di depan Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Polisi tidak ingin para pelajar menjadi korban atau ikut terprovokasi untuk melakukan kegiatan anarkistis.

Dia pun mengapresiasi para peserta aksi yang berunjuk rasa di depan kantor KPU RI karena telah menyampaikan aspirasi mereka secara kondusif.

“Alhamdulillah massa aksi bisa mengerti imbauan dari pihak petugas dan bubar secara tertib pada pukul 19.00,” imbuh dia.

Sebagai informasi, demo tersebut merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

#demo-di-kpu #demo-di-kpu-ri #siswa-stm-demo

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/22371761/cegah-anak-stm-yang-mau-demo-di-kpu-polisi-bukan-tempat-layak-bagi