Polda Metro Tetapkan 19 Demonstran di DPR jadi Tersangka

Polda Metro Tetapkan 19 Demonstran di DPR jadi Tersangka

Mereka ditetapkan tersangka karena merusak pagar DPR serta melawan dan tidak mematuhi arahan petugas Halaman all

(Kompas.com) 24/08/24 07:19 14612945

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 19 dari 301 pengunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai, Jumat (23/8/2024).

Ade menyebutkan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar Kompleks Gedung DPR.

Sedangkan 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," kata Ade Ary.

Ade menuturkan, 19 orang tersebut tidak ditahan karena pihak keluarga menjamin para tersangka tidak melakukan tindakan anarkis.

"Keluarga menjamin untuk kooperatif agar suatu saat tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri," ucap Ade Ary.

Untuk diketahui, secara rinci, Polda Metro Jaya menangkap 50 orang, Polres Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.

Ade mengatakan mereka yang ditangkap diduga mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, hingga menyerang petugas.

"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," ujarnya.

Hingga Jumat malam, 300 orang sudah dipulangkan, tersisa satu orang yang masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

#polda-metro-jaya #kawal-putusan-mk #tolak-revisi-uu-pilkada

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/24/07193921/polda-metro-tetapkan-19-demonstran-di-dpr-jadi-tersangka