Komisi II Tegaskan Konsultasi PKPU Cuma Penuhi Syarat Formil, Materi Sudah Disepakati

Komisi II Tegaskan Konsultasi PKPU Cuma Penuhi Syarat Formil, Materi Sudah Disepakati

Doli memastikan, KPU dan DPR telah mereview ulang materi perubahan PKPU pasca putusan MK yang telah disusun. Ia menegaskan, putusan MK akan diakomodir Halaman all

(Kompas.com) 25/08/24 11:05 14697395

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa konsultasi perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada pada Minggu (25/8/2024) hari ini, hanya untuk memenuhi syarat formil.

Sebab, materi perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024, dapat dipastikan akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Doli pun menegaskan bahwa jajaran DPR RI dan KPU RI telah mereview ulang materi perubahan PKPU pasca putusan MK yang telah disusun.

Hasilnya, lanjut Doli, draf yang telah disusun KPU RI itu memuat secara utuh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Tadi malam juga secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat, tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

#kpu #komisi-ii #pilkada #pkpu-pilkada

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/11054631/komisi-ii-tegaskan-konsultasi-pkpu-cuma-penuhi-syarat-formil-materi-sudah