Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Disahkan, Partai Golkar Ubah Strategi?
Revisi Rancangan Peraturan KPU yang mengadopsi Putusan MK membuat parpol peserta Pilkada Serentak 2024 mengubah strateginya. - Halaman all
(InvestorID) 25/08/24 17:20 14712746
JAKARTA, investor.id – Revisi Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal tersebut membuat strategi partai politik yang ikut kontestasi pemilihan kepalada daerah (pilkada).
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, strategi akan berbeda ketika berkompetisi dalam pilkada dengan banyak calon.
PKPU memberikan syarat ambang batas yang lebih mudah sehingga konsekuensinya akan membuka potensi pasangan calon baru bermunculan di setiap daerah.
Doli menuturkan Golkar dan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah siap untuk menghadapi kompetisi dengan satu, dua, atau tiga paslon.
"Insyallah Golkar dengan koalisinya tetap siap, tapi memang tentu akan merubah strategi di dalam proses pemenangannya," jelasnya di Gedung DPR, Minggu (25/8/2024).
Diterangkan Doli, Partai Golka telah menetapkan hampir seluruh calon di seluruh daerah. Penetapan calon berdasarkan pertimbangan yang cukup matang, satu calon diusung punya potensi untuk menang. Karena Golkar bagian dari KIM, proses penetapan calon pun melalui komunikasi yang internsif dengan KIM.
"Jadi, sebetulnya dengan perubahan apapun dalam aturan main Pilkada ini tentu kami memiliki keyakinan, bahwa calon yang kita usung adalah calon yang kuat untuk berpotensi untuk menang," tutupnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #rpkpu #pilkada #partai-golkar #ahmad-doli-kurnia #rancangan-peraturan-kpu #berita-ekonomi-terkini