KemenpanRB Telah Merilis Kebijakan Seleksi PPPK Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis Halaman all
Akan dibuka 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seleksi PPPK akan dibuka untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru. Ini informasi selengkapnya. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 25/08/24 12:50 14746705
KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis KemenpanRB, aturan mengenai kebijakan seleksi PPPK tahun 2024 yang sudah dirilis sebagai berikut:
- Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
- KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
- KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, formasi PPPK 2024 disiapkan untuk pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Formasi PPPK 2024
Formasi CASN telah ditetapkan sebanyak 1.280.547, yang terdiri dari 1.031.554 formasi PPPK dan 248.993 formasi CPNS.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun ini kembali dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Pada prinsipnya, lanjut Aba, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba.
Aba menekankan, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungannya masing-masing.
Kriteria pendaftar PPPK 2024
Persyaratan lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK yaitu pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sedangkan jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Tak hanya itu, persyaratan lainnya yakni pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Aba.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK, antara lain pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, serta pelamar hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
#pppk #pppk-2024 #formasi-pppk-2024 #seleksi-pppk-2024 #kebijakan-pengadaan-pppk-2024 #pppk-2024-nakes-guru-teknis