Pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak 1 Oktober. Ada 1.031.554 formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK tahun ini. Catat cara cek formasinya. Halaman all [401] url asal
KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024, secara online melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK 2024 akan terbagi menjadi dua periode. Periode pertama dijadwalkan berlangsung pada 1-20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua pada 17 November-31 Desember 2024.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Lowongan PPPK tersebut untuk menyelesaikan pemetaan tenaga honorer (non-ASN) di instansi pemerintah.
Dalam hal ini, Anda bisa melakukan pengecekan lowongan PPPK 2024 secara online. Bagaimana caranya?
Masukkan Jenis Pengadaan, pilih PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan
Setelah itu, klik tombol 'Cari'.
Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan.
Dalam daftar formasi PPPK 2024 di SSCASN juga tersedia informasi tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.
Untuk diketahui, seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tes PPPK 2024 kembali dilaksanakan dengan metode computer assisted test (CAT).
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Setelah itu, akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Itulah ulasan informasi terkait cara cek formasi PPPK 2024 di portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
KemenpanRB telah merilis kebijakan seleksi PPPK tahun 2024. Rekrutmen PPPK 2024 membuka sebanyak 1.031.554 formasi. Ini informasi selengkapnya. Halaman all [504] url asal
KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam rekrutmen PPPK kali ini, dibuka sebanyak 1.031.554 formasi.
Jenis jabatan yang dibuka pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, formasi PPPK 2024 disiapkan bagi pelamar tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada nilai ambang batas atau passing grade. Melainkan, pelamar PPPK wajib mengikuti seleksi dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Setiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungannya masing-masing.
Kebijakan seleksi PPPK 2024
Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yaitu:
Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut, bagaimana dengan kriteria pelamar PPPK 2024?
Kriteria pelamar PPPK 2024
Setiap pelamar PPPK wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal telah bekerja selama 2 tahun, sedangkan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Tak hanya itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Dituliskan bahwa pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN di database BKN telah mengikuti proses seleksi dan memperoleh peringkat terbaik tapi belum sesuai dengan lowongan formasi, maka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan dibuka 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seleksi PPPK akan dibuka untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru. Ini informasi selengkapnya. Halaman all?page=all [593] url asal
KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis KemenpanRB, aturan mengenai kebijakan seleksi PPPK tahun 2024 yang sudah dirilis sebagai berikut:
Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, formasi PPPK 2024 disiapkan untuk pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Formasi CASN telah ditetapkan sebanyak 1.280.547, yang terdiri dari 1.031.554 formasi PPPK dan 248.993 formasi CPNS.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun ini kembali dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Pada prinsipnya, lanjut Aba, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba.
Aba menekankan, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungannya masing-masing.
Kriteria pendaftar PPPK 2024
Persyaratan lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK yaitu pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sedangkan jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Tak hanya itu, persyaratan lainnya yakni pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Aba.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK, antara lain pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, serta pelamar hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Akan dibuka 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seleksi PPPK akan dibuka untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru. Ini informasi selengkapnya. Halaman all [710] url asal
KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis KemenpanRB, aturan mengenai kebijakan seleksi PPPK tahun 2024 yang sudah dirilis sebagai berikut:
Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, formasi PPPK 2024 disiapkan untuk pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Formasi CASN telah ditetapkan sebanyak 1.280.547, yang terdiri dari 1.031.554 formasi PPPK dan 248.993 formasi CPNS.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun ini kembali dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Pada prinsipnya, lanjut Aba, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba.
Aba menekankan, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungannya masing-masing.
Kriteria pendaftar PPPK 2024
Persyaratan lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK yaitu pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sedangkan jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Tak hanya itu, persyaratan lainnya yakni pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Aba.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK, antara lain pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, serta pelamar hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” tegas Aba.
Secara terpisah, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menuturkan, jenis jabatan yang dibuka pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Sebagai informasi, tahapan seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” pungkas Aris.