Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jika tak bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, sebaiknya pemerintah memberikan stimulus agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Halaman all

(Kompas.com) 28/08/24 15:51 14793818

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah meminta agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

"Kalau bisa enggak dinaikkan (PPN 12 persen), kasih waktu tahun depan lagi, tapi kalau sudah jadi keputusan UU, kita enggak bisa salahin pemerintah, itu harus dijalankan," kata Budi saat ditemui usai acara Indonesia Retail Summit 2024 di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam diskusi bertajuk Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
"Misalnya program kesehatan ke rakyat bawah stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya itu naik lagi ke atas," ujarnya.

Budi mengatakan, kenaikan tarif PPN ini akan memukul sektor ritel dalam jangka menengah dan jangka panjang.

Karenanya, ia berharap pemerintah menunda penerapan PPN 12 persen di 2025.

"Jawaban saya enggak langsung bikin sepi (ritel) sih enggak, cuma kan ada jangka panjang dan menengah harus dipikirkan," ucap dia.

"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata dia, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.

Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Airlangga bilang, kenaikan tarif PPN memang bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.

Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Adapun pertimbangan penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.

Akan tetapi, Airlangga menyebutkan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.

#ppn #daya-beli-masyarakat #tarif-ppn #kenaikan-tarif-ppn #ppn-12-persen

https://money.kompas.com/read/2024/08/28/155107026/pengusaha-minta-pemerintah-tunda-kenaikan-ppn-jadi-12-persen