Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online
E-SPPT merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
(CNN Indonesia) 30/08/24 09:15 14827084
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI sejak 2021 sudah tak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas. Sebagai gantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik atau e-SPPT.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak."E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan," kata Morris dikutip Jumat (30/8).
Berikut langkah untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id yang sangat mudah untuk dilakukan:
Video tutorial mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website PajakOnline:
[Gambas:Youtube]
Demikian langkah mudah untuk mendaftafkan e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Maka, dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses mendaftarkan e-SPPT PBB berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap. Tujuannya untuk menghindari kendala di kemudian hari.
#bnr #brandnewsroom #e-sppt-pajak-bumi-dan-bangunan #bapenda-dki #dki-jakarta