Buntut Adanya Sengkarut di Internal CNN Indonesia, Karyawan Bentuk Serikat Pekerja
Kehadiran serikat pekerja ini sebagai wadah bagi karyawan CNN Indonesia untuk berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak para pekerja
(Bisnis Tempo) 31/08/24 16:53 14844342
TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan CNN Indonesia telah mendirikan serikat pekerja dan resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pencatatan serikat pekerja ini tertuang dalam surat nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim.
Serikat pekerja yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024. Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman mengatakan, kehadiran serikat pekerja ini sebagai wadah bagi karyawan CNN Indonesia untuk berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak para pekerja CNN Indonesia.
Taufiqurrohman bercerita sengkarut di CNN Indonesia hingga para buruh tulis itu memutuskan mendirikan serikat. Ia menuturkan, desas-desus pemutusan hak kerja (PHK) tampak senyap meski berlangsung sejak November 2023. “Lalu kemudian belakang kebijakan perusahaan melakukan pemotongan upah,” ujarnya di Kantor Themis Indonesia pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dari pelbagai rentetan itu, kata dia, sekitar 201 orang karyawan menolak pemotongan. Kemudian, kata dia, kebijakan PHK yang dianggap ingin mengurangi biaya operasional, tapi tak ada rancangan desain strategi ke depan untuk PHK bagaimana mengembalikan situasi ini, tapi malah kemudian terjadi perubahan kebijakan, untuk keputusan pemotongan upah. “Nah dari ketidakjelasan itu, akhirnya karena banyak penolakan, waktu itu kami sengaja membuat pernyataan surat terbuka yang sempat beredar,” katanya.
Taufiqurrohman juga mengatakan ada pertemuan dengan penjelasan manajemen namun itu tak memadai. Dalam perundingan, perusahaan menolak karena tak terjadi kesepakatan, dan karyawan kemudian menolak hasil bipartit dan manajemen. “Jadi tertuang di situ, keputusan pemotongan upah sepihak akan tetap dijalankan. Silakan bagi teman-teman yang menolak, meneruskan tahapan prosesnya selanjutnya,” ujarnya.
Namun, kata dia, dalam bipartit tertuang pemotongan upah berada pada kisaran 0 hingga 35 persen. Manajemen mengklaim juga dapat potongan 50 persen. Namun ia memastikan. “Yang bisa kami konfirmasi itu 0-35 persen pekerja. Sementara yang 50 persen bagi manajemen yang dipotong, ya kami tidak bisa mengklaim karena kita bisa tahu klaimnya karena tidak ada bukti apapun,” ujarnya.
Sementara seorang anggota SPCI, Yulia Adiningsih, membacakan deklarasi peluncuran serikat pekerja CNN Indonesia. Ia menuturkan, kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional setiap pekerja sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat 3, Pasal 24 Ayat 1 UU HAM, serta UU Nomor 21 tentang Serikat Pekerja.
Yulia mengatakan, pekerja sebagai warga negara mempunyai kesamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Kata dia, pekerja bisa mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja dan tak boleh dilarang oleh perusahaan atau pihak lain.
“Kami mendeklarasikan berdirinya Solidaritas Pekerja CNN Indonesia atau SPCI sebagai serikat pekerja sekaligus rumah perjuangan bersama. Deklarasi ini dilakukan secara sukarela dengan semangat solidaritas sebagai sesama pekerja,” kata Yulia.