Tuduhan Anti-Dumping Udang Ancam Ratusan Ribu Pekerja
Tuduhan anti-dumping AS memberikan dampak terhadap industri pengolahan udang yang mempekerjakan mayoritas perempuan. Halaman all
(Kompas.com) 03/09/24 07:39 14886609
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistyo mengatakan, tuduhan anti-dumping ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat berpotensi mengancam puluhan ribu petambak udang dan ratusan ribu pekerja tambak udang di Tanah Air.
Selain itu, tuduhan tersebut juga memberikan dampak terhadap industri pengolahan udang yang mempekerjakan mayoritas perempuan.
"Itu adalah yang menjadi konsentrasi kita semua. Akan terdampak kepada 46.590 petambak di Indonesia. Kemudian juga ratusan ribu orang yang berkaitan dengan industri ini. Ini yang harus selalu kita perjuangkan dan menjadi concern kami," ujar Budi dalam keterangan pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Kamis (2/9/2024).
"Kemudian akan terdampak pada 403 unit pengolah udang yang mempekerjakan sekitar 63.000 pekerja. Di mana 70 persen yang bergerak di industri ini adalah kaum perempuan," lanjutnya.
Selain itu, anti-dumping yang dituduhkan itu pun akan mengubah sistem pengiriman ekspor udang.
Yang mana pihak eksportir Indonesia nantinya akan menanggung seluruh biaya pengiriman sampai ke tempat tujuan ditambah dengan biaya anti-dumping.
Sebagai informasi, Indonesia menghadapi tuduhan anti-dumping dan counterveiling duties (CVD) atau subsidi terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS.
Tuduhan itu disampaikan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India. Sementara itu, tuduhan anti-dumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Terkait dengan tuduhan ini, Departemen Perdagangan Amerika Serikat atau United States Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan sementara. Yakni, pemerintah Indonesia dinyatakan tidak terbukti melakukan subdisi atau CVD.
Kemudian terkait dengan tuduhan anti-dumping, pada tanggal 23 Mei Departemen Perdagangan Amerika Serikat juga menerbitkan hasil keputusan sementara.
"Yang menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati itu sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood itu sebesar 6,3 persen," kata Budi Sulistyo pada Senin.
"Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udang Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (bea masuk anti-dumping) 6,3 persen," lanjutnya.
Untuk diketahui, PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood merupakan dua pelaku usaha yang dipilih oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat sebagai mandatory responden untuk investigasi dari tuduhan anti-dumping dan CVD yang diajukan.