Terungkap Peran 5 Karyawan BEI dalam Kasus Gratifikasi IPO, Adakah Staf OJK Terlibat?

Terungkap Peran 5 Karyawan BEI dalam Kasus Gratifikasi IPO, Adakah Staf OJK Terlibat?

OJK memiliki perhatian pada kasus tersebut kata terkai dengan kredibilitas.

(Republika) 07/09/24 06:03 14918991

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTAKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK masih terus menggulirkan kasus gratifikasi dalam proses initial public offering (IPO) yang melibatkan sejumlah staf di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia meminta agar BEI mendalami pihak-pihak lain yang juga terlibat selain lima staf yang telah di-PHK, termasuk pejabat BEI dan emiten yang berperan di dalam kasus itu.

Mahendra mengaku OJK memiliki perhatian pada kasus tersebut karena berkaitan soal intergritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan, terutama di industri pasar modal. Ia menyebut, keputusan BEI pada Senin (26/8/2024) yang memecat lima stafnya yang terlibat kasus suap merupakan hal yang patut disambut baik.

Namun, menurutnya penindakan tersebut tidak boleh berhenti begitu saja. Perlu pendalaman lebih lanjut untuk menelisik pihak-pihak lain yang juga terlibat.

“Kami melihat bahwa langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami hal ini, walaupun ada lima yang di-PHK tentunya tidak dibatasi pada mereka yang lima, tetapi kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat. Tidak boleh ada yang dikecualikan atau dilindungi jika terbukti juga dilakukan oleh staf-staf maupun pejabat di BEI,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK Agustus 2024 yang digelar secara daring, Jumat (6/9/2024).

Sejauh ini, Mahendra menyebut belum memperoleh informasi update-an kembali dari pihak BEI. Dia memastikan bakal terus memantau perkembangan kasus itu.

Di sisi lain, Mahendra mengatakan, BEI bersama dengan OJK juga melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut, termasuk dengan menelisik emiten yang terlibat di dalamnya.

“Apabila ada calon atau emiten yang terlibat dalam hal ini, tentu sama, itu merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir. Ini (pendalaman) sedang berlangsung dan tentu proses ini kami awasi dengan ketat,” tutur dia.

Adakah staf OJK yang terlibat?

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra memberi update pula mengenai proses pendalaman yang dilakukan di internal OJK. Hal itu menanggapi adanya kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan orang-orang OJK dalam kasus gratifikasi tersebut.

“Mengenai isu kemungkinan terkaitnya staf atau pihak manapun di OJK, kami sampaikan bahwa pada saat ini kami sedang mendalaminya dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu. Namun dapat kami sampaikan secara jelas per hari ini adalah bahwa kalau itu terkait dengan penerimaan dana oleh lima mantan staf bursa tadi, tidak ada staf OJK yang terbukti terlibat,” ungkapnya.

Kendati demikian, Mahendra menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti dalam mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa tersebut. Sekalipun barangkali bukan dalam bentuk dana.

“Tentu kami tidak akan tutup-tutupi, dan tidak akan lakukan pengecualian dan keistimewaan kepada siapapun karena kami tahu persis risikonya kalau hal seperti itu tidak dilakukan secara tuntas,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024), manajemen BEI pada Juli—Agustus 2024 akhirnya melakukan PHK kepada lima orang karyawan mereka. Itu sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl.

Kelima karyawan tersebut berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEl, divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Mereka disebut telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” seperti tertulis dalam surat tersebut.

Praktik oleh karyawan penilaian perusahaan tersebut telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.

Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.

#bei #kasus-gratifikasi-bei #gratifikasi-ipo #lima-karyawan-bei-di-phk #karyawan-ojk #ojk-soal-gratifikasi-ipo #ipo-digratifikasi #lima-staf-bei-di-phk #gratifikasi-soal-ipo #ojk-dan-gratifikasi-dalam

https://ekonomi.republika.co.id/berita/sjeypk483/terungkap-peran-5-karyawan-bei-dalam-kasus-gratifikasi-ipo-adakah-staf-ojk-terlibat