#30 tag 24jam
Makelar Izin Pencatatan Saham Perdana
Setelah kasus gratifikasi IPO mencuat, pada periode Juli hingga awal September hanya ada tujuh emiten baru di Bursa Efek Indonesia. [2,063] url asal
#ipo #bursa-efek-indonesia #skandal-suap #gratifikasi-ipo #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 26/09/24 14:00
v/15620880/
Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini diguncang oleh skandal gratifikasi yang terkait dengan proses penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Lima orang oknum karyawan BEI akhirnya dipecat akibat pelanggaran ini.
Kabar mengenai kasus gratifikasi ini bermula dari surat kaleng yang ditujukan ke media center BEI, pada Senin, 26 Agustus 2024. Surat yang dibawa orang tak dikenal itu membawa informasi ihwal dugaan kasus gratifikasi proses IPO.
Sebelum kasus ini muncul, otoritas Bursa telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh insan Bursa untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Namun, tidak lama kemudian ada surat kaleng baru yang berjudul “Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan”.
Surat kaleng tersebut memuat nilai gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per emiten dan praktik tersebut sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Kasus dugaan gratifikasi ini disinyalir melibatkan lebih dari satu emiten yang sahamnya tercatat di BEI saat ini.
Dalam proses pemeriksaan, Bursa telah menetapkan beberapa oknum karyawan yang diduga kuat membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Awalnya BEI Bungkam
Reporter Katadata.co.id telah meminta tanggapan lebih lanjut perihal gratifikasi ini kepada BEI. Namun, otoritas Bursa tidak merespons.
Setelah kasus ini ramai diberitakan media massa, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan secara substansi masalah internal ini bukan konsumsi untuk publik. Alih-alih menjawab pertanyaan reporter, BEI justru mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada insan BEI.
"Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, BEI berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016," ujar Nyoman, Senin (26/8).
BEI juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Gratifikasi yang dimaksud termasuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas penginapan.
Bursa melarang pemberian lainnya, seperti perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas tidak wajar lainnya. Larangan ini berlaku secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas, bagi seluruh insan BEI maupun anggota keluarganya.
Beberapa hari kemudian, BEI buka suara terkait pemecatan lima karyawannya yang diduga meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Karena itu, BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
“BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance,” tulis Kautsar dalam keterangan resminya, Senin (26/8) malam.
Bursa juga membantah bahwa pihaknya kecolongan dalam praktik gratifikasi tersebut. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengaku bursa sudah melakukan tindakan tegas kepada karyawan yang menerima gratifikasi maupun pelanggaran lainnya. Menurutnya, pemecatan karyawan yang dilakukan Bursa merupakan salah satu upaya dalam memberantas aksi kecurangan.
"Yang menjadi kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan, tidak ada kecolongan," kata Jeffrey kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Senin (2/9).
Jeffrey juga memastikan IPO yang sudah berjalan sebelumnya tidak bermasalah. Sebab, sebuah proses IPO emiten dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk melakukan penilaian kualitas calon emiten.
OJK Membantah Keterlibatan Karyawannya
Surat kaleng yang diterima para wartawan juga menyebut para oknum BEI bekerja sama dengan oknum di OJK dalam menjalankan aksinya. Setiap perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa memang harus melalui proses persetujuan dan pengawasan dari OJK.
Namun, OJK membantah keterlibatan institusinya pada kasus dugaan gratifikasi praktik IPO. “Sepengetahuan saya, tidak ada gratifikasi ke OJK,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, ketika dihubungi media pada Senin (26/8).
OJK juga melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. "BEI telah berkoordinasi dengan OJK. OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).
Aman mengatakan hal ini merupakan respons OJK terhadap pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses IPO. OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. OJK meminta pegawainya selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku
“Dan sejauh ini kami belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan harus ada sanksi yang seimbang apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Ya, tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” kata Mahendra menanggapi kasus gratifikasi IPO tersebut, di Jakarta, Selasa (27/8).
Mahendra mengatakan OJK mendukung sanksi tersebut sebab bursa dipercaya sebagai Self Regulatory Organizations (SRO). Bursa perlu menjadi SRO yang dipercaya dalam mengelola transaksi dan investasi publik, serta harus benar-benar menjaga integritas yang baik.
Ia juga mengatakan para oknum yang terlibat dalam kasus ini tidak ada yang boleh dikecualikan atau dilindungi pihak lain maupun pejabat Bursa.
"Ini menunjukkan tidak ada tempat bagi yang merusak integritas Bursa, yang memicu risiko sangat besar. Kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami ini," kata Mahendra kepada media dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/9).
Mahendra juga meminta agar Bursa melaksanakan pendalaman untuk menindak lanjuti permasalahan ini termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat. "Apabila terdapat calon emiten yang terlibat, ini merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dikecualikan sebab mempengaruhi integritas pasar modal," ujarnya.
Kualitas IPO Dipertanyakan
Menurut penelusuran Katadata.co.id, selama periode 2021-2024 ada 226 perusahaan yang IPO di Bursa Efek Indonesia. Dari 226 perusahaan itu, sedikitnya 17 perusahaan berada dalam pengawasan khusus Bursa lantaran harga rata-rata sahamnya di pasar reguler dalam enam bulan terakhir di bawah Rp 51 (lihat tabel).
Salah satu emiten tersebut adalah PT Widodo Makmur Tbk (WMPP). Perusahaan yang bergerak di bidang konsumsi dan komoditas pertanian itu harga sahamnya sudah merosot 92,5% sejak IPO pada 6 Desember 2021.
BEI juga menyematkan notasi khusus lainnya pada saham WMPP lantaran perusahaan melakukan moratorium pembayaran utang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan WMPP dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Agustus lalu. Berdasarkan laporan keuangan, WMPP memiliki total utang senilai Rp 3,84 triliun per 30 Juni 2024.
Emiten lainnya, PT Net Visi Media Tbk (NETV), juga mendapatkan notasi khusus dari BEI karena ekuitasnya negatif. Pada semester I 2024, NETV mencatat ekuitas negatif Rp 648,26 miliar.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan dirinya sejak lama mempertanyakan kualitas IPO di BEI. Hal itu terjadi sejak OJK dan BEI mengejar kuantitas emiten baru sebagai Key Performance Indicator (KPI) mereka.
“Saya pikir dari dulu kualitas emiten baru dipertanyakan. Mungkin juga gara-gara ini,” kata Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (27/8).
Di samping itu, Budi menyebut banyak perusahaan yang mengambil jalur pintas dalam proses IPO. Hal ini terjadi karena calon emiten harus segera menyerahkan dokumen tepat waktu. Mereka harus menggunakan laporan keuangan enam bulan terakhir yang telah diaudit.
Jika terlambat, audit laporan keuangan mereka menjadi tidak berlaku dan mereka harus melakukan audit baru. Tentunya, hal ini akan memakan biaya lebih mahal.
“Jamak dilakukan, kemungkinan keluar biaya audit tambahan membuat banyak emiten memilih jalan pintas,” kata Budi.
Ia mengatakan perusahaan yang dirugikan dalam kasus gratifikasi IPO ini bisa saja menuntut balik BEI atau oknum yang terlibat jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Akan tetapi, ia khawatir pengungkapan emiten-emiten yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini akan berefek lebih besar ke pasar.
Harga saham emiten tersebut bisa turun drastis. “Harus hati-hati dan dipertimbangkan baik-baik oleh BEI,” kata Budi.
Budi memperkirakan pendaftaran IPO di pasar modal setelah kasus gratifikasi ini mungkin akan terpengaruh. Akan tetapi, efeknya hanya bersifat sementara. Setelah itu, pasar akan kembali fokus pada faktor-faktor dasar serta sentimen global dan domestik mengenai ekonomi, keuangan, dan politik.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Mahmud turut berkomentar mengenai kasus gratifikasi IPO yang berujung pada pemecatan lima pegawai di Divisi Penilaian Perusahaan BEI. “Bagus, tapi tidak cukup,” tulis Hasan dalam keterangannya, Selasa (27/8).
Hasan Zein menilai disiplin pegawai merupakan urusan internal BEI sedangkan transparansi adalah indikator kualitas bursa yang menjadi kepentingan semua investor. Ia menekankan transparansi juga menjadi tanda kejujuran, sehingga ia mempertanyakan mengapa nama emiten yang melakukan suap tidak diumumkan. Ia juga mempertanyakan seberapa besar nilai suap dan dampaknya bagi perusahaan.
Hasan juga menyoroti apakah uang suap tersebut dibebankan sebagai biaya emisi atau operasional yang bisa mengurangi laba perusahaan. Menurutnya, tata kelola perusahaan sangat ditentukan oleh integritas pengelola dan praktik suap ini secara jelas menunjukkan kualitas integritas BEI.
Pengamat pasar modal Desmond Wira menilai hukuman berat bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO ini akan menimbulkan efek jera. "Yang terlibat dihukum seberat-beratnya. Kalau itu benar-benar dilakukan, yang mau menyuap akan berpikir berkali-kali," kata Desmond kepada Katadata.co.id, Senin (9/9).
Merespons hal ini, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan seluruh perusahaan yang mencatatkan sahamnya melalui proses IPO telah memenuhi ketentuan persyaratan. Iman menyebut dalam proses evaluasi pencatatan, BEI tidak hanya menilai aspek formal dari persyaratan pencatatan.
BEI telah melakukan evaluasi terhadap aspek substansial, seperti keberlanjutan usaha, reputasi pengendali, reputasi jajaran direksi dan komisaris, serta prospek pertumbuhan calon perusahaan yang akan tercatat.
“Kami memastikan perusahaan yang tercatat memang eligible, sampai dengan saat ini perusahaan IPO memenuhi persyaratan pencatatan,” kata Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (6/9).
Ia mengatakan BEI terus berupaya menjaga relevansi peraturan pencatatan dengan memperhatikan kondisi terkini di pasar modal yang terus berkembang. Bursa melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat. Karena itu, BEI akan menyesuaikan peraturan pencatatan yang bertujuan untuk menaikkan persyaratan minimum bagi perusahaan yang ingin tercatat di BEI.
IPO Kian Sepi
Kasus gratifikasi IPO ini diperkirakan akan berdampak pada minat perusahaan-perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Data BEI menunjukkan sejak Juli hingga awal September, hanya ada tujuh perusahaan baru yang mencatatkan sahamnya di Bursa. Bulan lalu, hanya ada dua perusahaan yang melakukan IPO, yaitu PT Global Sukses Digital Tbk (DOSS) yang tercatat pada 7 Agustus 2024 dan PT Esta Indonesia Tbk (ESTA) yang tercatat pada 8 Agustus 2024.
Nyoman Yetna mengatakan sepinya IPO bukan karena kasus yang tengah terjadi. Ia menilai tren IPO global tengah mengalami penurunan sebesar 16%. Kawasan Asia Pasifik menjadi salah satu wilayah dengan penurunan IPO paling signifikan tahun ini.
Ia menambahkan penurunan IPO ini juga disebabkan oleh kondisi ekonomi yang menantang, pertumbuhan yang lambat, dan tingkat inflasi yang tinggi. Era suku bunga tinggi, ketegangan geopolitik, dan dampak perubahan iklim turut memengaruhi minat IPO di bursa.
Baru-baru ini empat perusahaan memutuskan untuk menarik diri dari rencana melantai di BEI. Namun, Nyoman menyebut alasan mundurnya perusahaan-perusahaan tersebut bukan karena adanya kasus gratifikasi IPO. Menurutnya, ada perusahaan yang memutuskan menunda IPO karena kondisi internal tetapi ada juga yang batal IPO karena belum mendapatkan persetujuan dari BEI.
Nyoman menegaskan bahwa semua proses evaluasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada kaitannya dengan isu lain,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (5/9).
DPR Panggil OJK, Minta Penjelasan Kasus Gratifikasi
Kasus gratifikasi IPO menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mengatakan Komisi XI DPR telah menjadwalkan Rapat Kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut pertemuan yang akan membahas gratifikasi bernilai miliaran rupiah tersebut bakal dilaksanakan pada September ini.
“Isu mengenai kasus ini tentu akan kami suarakan,” kata Puteri ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (3/9).
Puteri juga mengatakan rapat tersebut bertujuan agar DPR mendapatkan klarifikasi langsung dari OJK. Hal itu termasuk penjelasan mengenai upaya penindakan dan langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan oleh OJK.
Budi Frensidy menilai OJK ikut bertanggung jawab atas kasus gratifikasi IPO yang terjadi di BEI. Jika OJK tidak mengambil tindakan terhadap kasus tersebut, hal itu bisa dianggap sebagai persetujuan terhadap keputusan BEI.
"Mungkin saja OJK berpandangan pengawasan terhadap pegawai BEI adalah tanggung jawab BEI," ujarnya. Ia berharap BEI dan OJK bisa menggali lebih lanjut mengenai keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus ini dari lima oknum yang telah dijatuhi sanksi.
Kasus gratifikasi ini telah mencoreng kredibilitas Bursa Efek Indonesia di mata emiten dan investor. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, target BEI untuk meraih 62 emiten baru dalam IPO tahun ini kemungkinan tidak akan tercapai.
Skandal Makelar IPO Mencoreng Kredibilitas Bursa Efek Indonesia
Setelah kasus gratifikasi IPO mencuat, pada periode Juli hingga awal September hanya ada tujuh emiten baru di Bursa Efek Indonesia. [2,063] url asal
#ipo #bursa-efek-indonesia #skandal-suap #gratifikasi-ipo #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 26/09/24 10:56
v/15585060/
Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini diguncang oleh skandal gratifikasi yang terkait dengan proses penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Lima orang oknum karyawan BEI akhirnya dipecat akibat pelanggaran ini.
Kabar mengenai kasus gratifikasi ini bermula dari surat kaleng yang ditujukan ke media center BEI, pada Senin, 26 Agustus 2024. Surat yang dibawa orang tak dikenal itu membawa informasi ihwal dugaan kasus gratifikasi proses IPO.
Sebelum kasus ini muncul, otoritas Bursa telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh insan Bursa untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Namun, tidak lama kemudian ada surat kaleng baru yang berjudul “Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan”.
Surat kaleng tersebut memuat nilai gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per emiten dan praktik tersebut sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Kasus dugaan gratifikasi ini disinyalir melibatkan lebih dari satu emiten yang sahamnya tercatat di BEI saat ini.
Dalam proses pemeriksaan, Bursa telah menetapkan beberapa oknum karyawan yang diduga kuat membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Awalnya BEI Bungkam
Reporter Katadata.co.id telah meminta tanggapan lebih lanjut perihal gratifikasi ini kepada BEI. Namun, otoritas Bursa tidak merespons.
Setelah kasus ini ramai diberitakan media massa, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan secara substansi masalah internal ini bukan konsumsi untuk publik. Alih-alih menjawab pertanyaan reporter, BEI justru mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada insan BEI.
"Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, BEI berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016," ujar Nyoman, Senin (26/8).
BEI juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Gratifikasi yang dimaksud termasuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas penginapan.
Bursa melarang pemberian lainnya, seperti perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas tidak wajar lainnya. Larangan ini berlaku secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas, bagi seluruh insan BEI maupun anggota keluarganya.
Beberapa hari kemudian, BEI buka suara terkait pemecatan lima karyawannya yang diduga meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Karena itu, BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
“BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance,” tulis Kautsar dalam keterangan resminya, Senin (26/8) malam.
Bursa juga membantah bahwa pihaknya kecolongan dalam praktik gratifikasi tersebut. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengaku bursa sudah melakukan tindakan tegas kepada karyawan yang menerima gratifikasi maupun pelanggaran lainnya. Menurutnya, pemecatan karyawan yang dilakukan Bursa merupakan salah satu upaya dalam memberantas aksi kecurangan.
"Yang menjadi kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan, tidak ada kecolongan," kata Jeffrey kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Senin (2/9).
Jeffrey juga memastikan IPO yang sudah berjalan sebelumnya tidak bermasalah. Sebab, sebuah proses IPO emiten dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk melakukan penilaian kualitas calon emiten.
OJK Membantah Keterlibatan Karyawannya
Surat kaleng yang diterima para wartawan juga menyebut para oknum BEI bekerja sama dengan oknum di OJK dalam menjalankan aksinya. Setiap perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa memang harus melalui proses persetujuan dan pengawasan dari OJK.
Namun, OJK membantah keterlibatan institusinya pada kasus dugaan gratifikasi praktik IPO. “Sepengetahuan saya, tidak ada gratifikasi ke OJK,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, ketika dihubungi media pada Senin (26/8).
OJK juga melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. "BEI telah berkoordinasi dengan OJK. OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).
Aman mengatakan hal ini merupakan respons OJK terhadap pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses IPO. OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. OJK meminta pegawainya selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku
“Dan sejauh ini kami belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan harus ada sanksi yang seimbang apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Ya, tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” kata Mahendra menanggapi kasus gratifikasi IPO tersebut, di Jakarta, Selasa (27/8).
Mahendra mengatakan OJK mendukung sanksi tersebut sebab bursa dipercaya sebagai Self Regulatory Organizations (SRO). Bursa perlu menjadi SRO yang dipercaya dalam mengelola transaksi dan investasi publik, serta harus benar-benar menjaga integritas yang baik.
Ia juga mengatakan para oknum yang terlibat dalam kasus ini tidak ada yang boleh dikecualikan atau dilindungi pihak lain maupun pejabat Bursa.
"Ini menunjukkan tidak ada tempat bagi yang merusak integritas Bursa, yang memicu risiko sangat besar. Kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami ini," kata Mahendra kepada media dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/9).
Mahendra juga meminta agar Bursa melaksanakan pendalaman untuk menindak lanjuti permasalahan ini termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat. "Apabila terdapat calon emiten yang terlibat, ini merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dikecualikan sebab mempengaruhi integritas pasar modal," ujarnya.
Kualitas IPO Dipertanyakan
Menurut penelusuran Katadata.co.id, selama periode 2021-2024 ada 226 perusahaan yang IPO di Bursa Efek Indonesia. Dari 226 perusahaan itu, sedikitnya 17 perusahaan berada dalam pengawasan khusus Bursa lantaran harga rata-rata sahamnya di pasar reguler dalam enam bulan terakhir di bawah Rp 51 (lihat tabel).
Salah satu emiten tersebut adalah PT Widodo Makmur Tbk (WMPP). Perusahaan yang bergerak di bidang konsumsi dan komoditas pertanian itu harga sahamnya sudah merosot 92,5% sejak IPO pada 6 Desember 2021.
BEI juga menyematkan notasi khusus lainnya pada saham WMPP lantaran perusahaan melakukan moratorium pembayaran utang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan WMPP dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Agustus lalu. Berdasarkan laporan keuangan, WMPP memiliki total utang senilai Rp 3,84 triliun per 30 Juni 2024.
Emiten lainnya, PT Net Visi Media Tbk (NETV), juga mendapatkan notasi khusus dari BEI karena ekuitasnya negatif. Pada semester I 2024, NETV mencatat ekuitas negatif Rp 648,26 miliar.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan dirinya sejak lama mempertanyakan kualitas IPO di BEI. Hal itu terjadi sejak OJK dan BEI mengejar kuantitas emiten baru sebagai Key Performance Indicator (KPI) mereka.
“Saya pikir dari dulu kualitas emiten baru dipertanyakan. Mungkin juga gara-gara ini,” kata Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (27/8).
Di samping itu, Budi menyebut banyak perusahaan yang mengambil jalur pintas dalam proses IPO. Hal ini terjadi karena calon emiten harus segera menyerahkan dokumen tepat waktu. Mereka harus menggunakan laporan keuangan enam bulan terakhir yang telah diaudit.
Jika terlambat, audit laporan keuangan mereka menjadi tidak berlaku dan mereka harus melakukan audit baru. Tentunya, hal ini akan memakan biaya lebih mahal.
“Jamak dilakukan, kemungkinan keluar biaya audit tambahan membuat banyak emiten memilih jalan pintas,” kata Budi.
Ia mengatakan perusahaan yang dirugikan dalam kasus gratifikasi IPO ini bisa saja menuntut balik BEI atau oknum yang terlibat jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Akan tetapi, ia khawatir pengungkapan emiten-emiten yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini akan berefek lebih besar ke pasar.
Harga saham emiten tersebut bisa turun drastis. “Harus hati-hati dan dipertimbangkan baik-baik oleh BEI,” kata Budi.
Budi memperkirakan pendaftaran IPO di pasar modal setelah kasus gratifikasi ini mungkin akan terpengaruh. Akan tetapi, efeknya hanya bersifat sementara. Setelah itu, pasar akan kembali fokus pada faktor-faktor dasar serta sentimen global dan domestik mengenai ekonomi, keuangan, dan politik.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Mahmud turut berkomentar mengenai kasus gratifikasi IPO yang berujung pada pemecatan lima pegawai di Divisi Penilaian Perusahaan BEI. “Bagus, tapi tidak cukup,” tulis Hasan dalam keterangannya, Selasa (27/8).
Hasan Zein menilai disiplin pegawai merupakan urusan internal BEI sedangkan transparansi adalah indikator kualitas bursa yang menjadi kepentingan semua investor. Ia menekankan transparansi juga menjadi tanda kejujuran, sehingga ia mempertanyakan mengapa nama emiten yang melakukan suap tidak diumumkan. Ia juga mempertanyakan seberapa besar nilai suap dan dampaknya bagi perusahaan.
Hasan juga menyoroti apakah uang suap tersebut dibebankan sebagai biaya emisi atau operasional yang bisa mengurangi laba perusahaan. Menurutnya, tata kelola perusahaan sangat ditentukan oleh integritas pengelola dan praktik suap ini secara jelas menunjukkan kualitas integritas BEI.
Pengamat pasar modal Desmond Wira menilai hukuman berat bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO ini akan menimbulkan efek jera. "Yang terlibat dihukum seberat-beratnya. Kalau itu benar-benar dilakukan, yang mau menyuap akan berpikir berkali-kali," kata Desmond kepada Katadata.co.id, Senin (9/9).
Merespons hal ini, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan seluruh perusahaan yang mencatatkan sahamnya melalui proses IPO telah memenuhi ketentuan persyaratan. Iman menyebut dalam proses evaluasi pencatatan, BEI tidak hanya menilai aspek formal dari persyaratan pencatatan.
BEI telah melakukan evaluasi terhadap aspek substansial, seperti keberlanjutan usaha, reputasi pengendali, reputasi jajaran direksi dan komisaris, serta prospek pertumbuhan calon perusahaan yang akan tercatat.
“Kami memastikan perusahaan yang tercatat memang eligible, sampai dengan saat ini perusahaan IPO memenuhi persyaratan pencatatan,” kata Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (6/9).
Ia mengatakan BEI terus berupaya menjaga relevansi peraturan pencatatan dengan memperhatikan kondisi terkini di pasar modal yang terus berkembang. Bursa melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat. Karena itu, BEI akan menyesuaikan peraturan pencatatan yang bertujuan untuk menaikkan persyaratan minimum bagi perusahaan yang ingin tercatat di BEI.
IPO Kian Sepi
Kasus gratifikasi IPO ini diperkirakan akan berdampak pada minat perusahaan-perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Data BEI menunjukkan sejak Juli hingga awal September, hanya ada tujuh perusahaan baru yang mencatatkan sahamnya di Bursa. Bulan lalu, hanya ada dua perusahaan yang melakukan IPO, yaitu PT Global Sukses Digital Tbk (DOSS) yang tercatat pada 7 Agustus 2024 dan PT Esta Indonesia Tbk (ESTA) yang tercatat pada 8 Agustus 2024.
Nyoman Yetna mengatakan sepinya IPO bukan karena kasus yang tengah terjadi. Ia menilai tren IPO global tengah mengalami penurunan sebesar 16%. Kawasan Asia Pasifik menjadi salah satu wilayah dengan penurunan IPO paling signifikan tahun ini.
Ia menambahkan penurunan IPO ini juga disebabkan oleh kondisi ekonomi yang menantang, pertumbuhan yang lambat, dan tingkat inflasi yang tinggi. Era suku bunga tinggi, ketegangan geopolitik, dan dampak perubahan iklim turut memengaruhi minat IPO di bursa.
Baru-baru ini empat perusahaan memutuskan untuk menarik diri dari rencana melantai di BEI. Namun, Nyoman menyebut alasan mundurnya perusahaan-perusahaan tersebut bukan karena adanya kasus gratifikasi IPO. Menurutnya, ada perusahaan yang memutuskan menunda IPO karena kondisi internal tetapi ada juga yang batal IPO karena belum mendapatkan persetujuan dari BEI.
Nyoman menegaskan bahwa semua proses evaluasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada kaitannya dengan isu lain,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (5/9).
DPR Panggil OJK, Minta Penjelasan Kasus Gratifikasi
Kasus gratifikasi IPO menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mengatakan Komisi XI DPR telah menjadwalkan Rapat Kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut pertemuan yang akan membahas gratifikasi bernilai miliaran rupiah tersebut bakal dilaksanakan pada September ini.
“Isu mengenai kasus ini tentu akan kami suarakan,” kata Puteri ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (3/9).
Puteri juga mengatakan rapat tersebut bertujuan agar DPR mendapatkan klarifikasi langsung dari OJK. Hal itu termasuk penjelasan mengenai upaya penindakan dan langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan oleh OJK.
Budi Frensidy menilai OJK ikut bertanggung jawab atas kasus gratifikasi IPO yang terjadi di BEI. Jika OJK tidak mengambil tindakan terhadap kasus tersebut, hal itu bisa dianggap sebagai persetujuan terhadap keputusan BEI.
"Mungkin saja OJK berpandangan pengawasan terhadap pegawai BEI adalah tanggung jawab BEI," ujarnya. Ia berharap BEI dan OJK bisa menggali lebih lanjut mengenai keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus ini dari lima oknum yang telah dijatuhi sanksi.
Kasus gratifikasi ini telah mencoreng kredibilitas Bursa Efek Indonesia di mata emiten dan investor. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, target BEI untuk meraih 62 emiten baru dalam IPO tahun ini kemungkinan tidak akan tercapai.
BEI Ungkap Alasan IPO Sepi, Bantah karena Kasus Gratifikasi
BEI menyaggah jika IPO sepi disebabkan oleh munculnya kasus gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan lima orang Divisi Penilaian Perusahaan. Lalu apa penyebabnya? [423] url asal
#bei #ipo #gratifikasi-ipo #update-me
(Katadata - FINANSIAL) 07/09/24 07:04
v/14926978/
Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah bahwa sepinya penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) pada akhir 2024 disebabkan oleh munculnya kasus gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan lima orang Divisi Penilaian Perusahaan.
Berdasarkan data BEI menunjukkan bahwa dari Juli hingga awal September, hanya ada tujuh perusahaan baru yang mencatatkan sahamnya di Bursa. Adapun pada bulan lalu, hanya ada dua perusahaan yang melakukan IPO, yaitu PT Global Sukses Digital Tbk (DOSS) yang tercatat pada 7 Agustus 2024 dan PT Esta Indonesia Tbk (ESTA) yang tercatat pada 8 Agustus 2024.
Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan sepinya IPO bukan karena kasus yang tengah terjadi. Ia menilai tren IPO global tengah mengalami penurunan sebesar 16%. Kawasan Asia Pasifik menjadi salah satu wilayah dengan penurunan IPO paling signifikan tahun ini.
Tak hanya itu, Nyoman mengatakan, penurunan IPO ini juga disebabkan oleh kondisi ekonomi yang menantang, pertumbuhan yang lambat, dan tingkat inflasi yang tinggi. Kemudian diikuti oleh tingginya era suku bunga, ketegangan geopolitik, dan dampak perubahan iklim.
“Yang perlu digarisbawahi adanya pemilihan umum. Ternyata 50% negara-negara di dunia mengadakan pemilu. Negara-negara itu memberikan kontribusi 60% produk domestik bruto (PDB) dunia," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9).
Nyoman juga menjelaskan bahwa penurunan tren IPO tidak ada hubungannya dengan pengetatan proses oleh otoritas bursa, karena BEI masih dalam tahap merancang penyesuaian terhadap proses IPO. Oleh karena itu, menurut Nyoman, penurunan tren IPO tidak langsung mengubah target pencatatan instrumen BEI hingga akhir tahun ini.
Ia menyebut target pencatatan instrumen BEI sampai akhir tahun sebanyak 340 efek, yang mencakup perusahaan tercatat, obligasi, KIK-EBA, ETF, dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, memperkirakan aktivitas IPO akan kembali meningkat pada kuartal empat 2024. Hal ini disebabkan oleh banyaknya calon perusahaan yang memilih menggunakan laporan keuangan dengan periode akhir Desember atau Juni.
"Pengamatan saya, banyak yang pakai Desember atau buku Juni, jadi ramainya kuartal empat. Itu jadi kenapa alasan, IPO tidak akan sebanyak di kuartal empat dan semester satu 2024," tambah Iman.
Kemudian Iman juga menegaskan seluruh perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya melalui proses initial public offering (IPO) telah memenuhi ketentuan persyaratan. Dalam proses evaluasi pencatatan, BEI tidak hanya menilai aspek formal dari persyaratan pencatatan.
Iman mengatakan, BEI telah melakukan evaluasi terhadap aspek substansial seperti keberlanjutan usaha atau going concern, reputasi pengendali, reputasi jajaran direksi dan komisaris, serta prospek pertumbuhan calon perusahaan yang akan tercatat.
“Kami memastikan perusahaan yang tercatat memang eligible, sampai dengan saat ini perusahaan IPO memenuhi persyaratan pencatatan,” kata Iman.
Terungkap Peran 5 Karyawan BEI dalam Kasus Gratifikasi IPO, Adakah Staf OJK Terlibat?
OJK memiliki perhatian pada kasus tersebut kata terkai dengan kredibilitas. [639] url asal
#bei #kasus-gratifikasi-bei #gratifikasi-ipo #lima-karyawan-bei-di-phk #karyawan-ojk #ojk-soal-gratifikasi-ipo #ipo-digratifikasi #lima-staf-bei-di-phk #gratifikasi-soal-ipo #ojk-dan-gratifikasi-dalam
(Republika - Ekonomi) 07/09/24 06:03
v/14918991/
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK masih terus menggulirkan kasus gratifikasi dalam proses initial public offering (IPO) yang melibatkan sejumlah staf di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia meminta agar BEI mendalami pihak-pihak lain yang juga terlibat selain lima staf yang telah di-PHK, termasuk pejabat BEI dan emiten yang berperan di dalam kasus itu.
Mahendra mengaku OJK memiliki perhatian pada kasus tersebut karena berkaitan soal intergritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan, terutama di industri pasar modal. Ia menyebut, keputusan BEI pada Senin (26/8/2024) yang memecat lima stafnya yang terlibat kasus suap merupakan hal yang patut disambut baik.
Namun, menurutnya penindakan tersebut tidak boleh berhenti begitu saja. Perlu pendalaman lebih lanjut untuk menelisik pihak-pihak lain yang juga terlibat.
“Kami melihat bahwa langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami hal ini, walaupun ada lima yang di-PHK tentunya tidak dibatasi pada mereka yang lima, tetapi kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat. Tidak boleh ada yang dikecualikan atau dilindungi jika terbukti juga dilakukan oleh staf-staf maupun pejabat di BEI,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK Agustus 2024 yang digelar secara daring, Jumat (6/9/2024).
Sejauh ini, Mahendra menyebut belum memperoleh informasi update-an kembali dari pihak BEI. Dia memastikan bakal terus memantau perkembangan kasus itu.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan, BEI bersama dengan OJK juga melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut, termasuk dengan menelisik emiten yang terlibat di dalamnya.
“Apabila ada calon atau emiten yang terlibat dalam hal ini, tentu sama, itu merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir. Ini (pendalaman) sedang berlangsung dan tentu proses ini kami awasi dengan ketat,” tutur dia.
Adakah staf OJK yang terlibat?
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra memberi update pula mengenai proses pendalaman yang dilakukan di internal OJK. Hal itu menanggapi adanya kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan orang-orang OJK dalam kasus gratifikasi tersebut.
“Mengenai isu kemungkinan terkaitnya staf atau pihak manapun di OJK, kami sampaikan bahwa pada saat ini kami sedang mendalaminya dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu. Namun dapat kami sampaikan secara jelas per hari ini adalah bahwa kalau itu terkait dengan penerimaan dana oleh lima mantan staf bursa tadi, tidak ada staf OJK yang terbukti terlibat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Mahendra menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti dalam mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa tersebut. Sekalipun barangkali bukan dalam bentuk dana.
“Tentu kami tidak akan tutup-tutupi, dan tidak akan lakukan pengecualian dan keistimewaan kepada siapapun karena kami tahu persis risikonya kalau hal seperti itu tidak dilakukan secara tuntas,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024), manajemen BEI pada Juli—Agustus 2024 akhirnya melakukan PHK kepada lima orang karyawan mereka. Itu sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl.
Kelima karyawan tersebut berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEl, divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Mereka disebut telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” seperti tertulis dalam surat tersebut.
Praktik oleh karyawan penilaian perusahaan tersebut telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.
Skandal Gratifikasi IPO: Bursa Efek Indonesia Berbenah, OJK Turun Tangan
Skandal dugaan gratifikasi IPO di pasar modal telah membuat Bursa Efek Indonesia atau BEI mulai berbenah dan OJK turun tangan dalam penyelidikan. [40] url asal
#gratifikasi-ipo #ojk-otoritas-jasa-keuangan #bursa-efek-indonesia #bei #initial-public-offering
(Bisnis.Com) 07/09/24 06:00
v/14918521/
Bisnis.com, JAKARTA — Skandal dugaan gratifikasi proses initial public offering (IPO) yang melibatkan oknum karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki babak baru.
Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam upaya penyelidikan keterlibatan staf hingga pejabat lainnya di lingkungan BEI.
OJK Tegaskan Tidak Ada Moratorium Izin IPO Selepas Skandal Gratifiksi Oknum BEI
OJK menegaskan tidak ada moratorium terkait dengan pemberian izin IPO di tengah skandal gratifikasi yang melibatkan lima bekas karyawan BEI. [461] url asal
#ojk #otoritas-jasa-keuangan #ipo #initial-public-offering #go-public #aksi-korporasi #izin-efektif-ipo #oknum-bei #kasus-gratifikasi-ipo #emiten-baru
(Bisnis.Com) 06/09/24 19:05
v/14907312/
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada moratorium terkait dengan proses kajian penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di tengah skandal gratifikasi yang melibatkan 5 bekas karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan lembagannya tetap mengkaji kelayakan IPO sejumlah perusahaan yang ingin melantai di bursa.
“Sampai dengan saat ini tidak ada moratorium terkait dengan proses penelaahan penawaran umum, kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa walaupun ada proses PHK [5 karyawan BEI],” kata Inarno saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024).
Inarno menampik kabar ihwal lima korporasi yang mundur dari daftar pipelineIPO yang dihimpun BEI dianggap akibat skandal gratifikasi proses listing di BEI.
Menurutnya, calon emiten tersebut memiliki perhitungan tersendiri terkait dengan kesiapan pasar dan momentum untuk masuk ke pasar modal.
“Sampai saat ini penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif, nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 28 emiten baru,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menambahkan masih terdapat 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan indikatif sebesar Rp41,7 triliun yang masih dikaji.
“Kami harpakan sampai akhir tahun target kami dapat tercapai. Ini juga memperlihatkan pasar modal ini masih menarik minat calon emiten,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penawaran umum saham perdana tercatat sepi pada kuartal III/2024.
BEI menjelaskan sepinya IPO pada Juli-September 2024 tidak berkaitan dengan rencana pengetatan peraturan BEI setelah terungkapnya kasus gratifikasi oknum BEI.
Hingga 30 Agustus 2024 BEI mencatat total 23 calon emiten yang berada dalam antrean atau pipeline IPO. Meski demikian, jumlah pipeline IPO yang dimiliki BEI itu menurun dibandingkan dengan data hingga 9 Agustus 2024 yang terdapat 28 perusahaan. Padahal pada periode 9-30 Agustus tidak terjadi pencatatan saham baru atau listing di BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan tren IPO secara global memang tercatat turun 16%. Kawasan Asia Pasifik menjadi salah satu kawasan dengan penurunan IPO terdalam di tahun ini.
"Ini karena beberapa hal. Pertama, kondisi ekonomi, inflasi dan suku bunga tinggi. Lalu ada tensi geopolitik, perubahan iklim, dan pemilu yang terjadi pada 50% negara di dunia," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Nyoman menuturkan sampai Agustus 2024 memang terjadi penurunan jumlah IPO dan raihan dana IPO.
"Apakah ada kaitannya dengan pengetatan [IPO] yang dilakukan? Itu baru rencana, itu akan dilakukan. Apakah karena kemarin ada yang menyalahi kode etik? Secara global terjadi penurunan, terutama di Asia Pasifik," ujar Nyoman.
Dengan penurunan ini, kata Nyoman, Bursa tidak mengubah target pencatatan instrumen sampai akhir tahun ini. Menurutnya, target pencatatan instrumen BEI sampai akhir tahun adalah sebanyak 340 efek, yang mencakup perusahaan tercatat, obligasi, KIK-EBA, ETF, dan lain-lainnya.
5 Calon Emiten Mundur dari Rencana IPO, Ada Apa Lagi?
Sebanyak 5 calon emiten mundur dari rencana penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. - Halaman all [264] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #ipo-saham #penawaran-umum-perdana #bursa-efek-indonesia #listing-saham #calon-emiten-bei #gratifikasi-ipo #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 05/09/24 15:54
v/14898509/
JAKARTA, investor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pipeline terbaru terkait rencana penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) dan pencatatan (listing) saham calon emiten per 30 Agustus 2024. Dalam pipeline tersebut disebutkan bahwa terdapat 23 perusahaan berencana masuk bursa.
Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan pipeline sebelumnya. Sebagai informasi, per 9 Agustus 2024, pipeline BEI menyebutkan bahwa terdapat 28 perusahaan yang berencana menggelar IPO dan listing sahamnya di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan menyatakan mundur dari rencana pencatatan saham di BEI.
“Penyebabnya ada yang merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunda maupun yang berdasarkan evaluasi BEI belum dapat memberikan persetujuan," kata Nyoman dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, seperti yang sempat bikin geger jagat pasar modal, BEI telah memecat sejumlah karyawannya karena diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tercatat, sehubungan dengan IPO. Kasus tersebut tengah dalam tahap investigasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, kata Nyoman, keputusan calon emiten untuk menunda rencana IPO tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus gratifikasi.
“Semua proses evaluasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada kaitannya dengan isu lain,” tegasnya.
Diketahui, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 34 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI. Total dana yang dihimpun mencapai Rp 5,15 triliun. Sementara itu, dalam pipeline terbaru, terungkap bahwa dari 23 perusahaan yang mengantre untuk IPO, 5 di antaranya merupakan perusahaan beraset besar di atas Rp 250 miliar.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
DPR Panggil OJK Terkait Kasus Gratifikasi IPO di BEI
DPR RI akan menindaklanjuti kasus gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). [468] url asal
#gratifikasi-ipo #ojk #bei #dpr #update-me
(Katadata - FINANSIAL) 03/09/24 19:30
v/14882548/
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI akan menindaklanjuti kasus gratifikasi proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mengatakan bahwa Komisi XI DPR telah menjadwalkan Rapat Kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut pertemuan yang akan membahas gratifikasi bernilai miliaran tersebut bakal dilaksanakan pada September 2024 ini.
“Isu mengenai kasus ini tentu akan kami suarakan,” kata Puteri ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (3/9).
Tak hanya itu, Puteri juga mengatakan rapat tersebut bertujuan agar DPR mendapatkan klarifikasi langsung dari OJK. Hal itu termasuk penjelasan mengenai upaya penindakan dan langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan oleh OJK.
BEI Pecat Lima Karyawan yang Terlibat Gratifikasi IPO
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Oleh sebab itu, BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
“BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” tulis Kautsar dalam keterangan resminya, Senin (26/8).
Dengan demikian, otoritas BEI menegaskan seluruh karyawannya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Hal itu tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa.
Sebelumnya, lima karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI diduga meminta imbalan berupa uang untuk memfasilitasi pencatatan saham emiten di BEI. Nilai gratifikasi yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa tahun.
Menurut surat yang diterima oleh ruang wartawan BEI, praktik gratifikasi ini melibatkan beberapa emiten yang saat ini sahamnya telah tercatat di bursa. Selain itu, imbalan uang yang diterima oleh para oknum berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah untuk setiap emiten.
Lebih jauh, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa para oknum tersebut diduga membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi yang serius di BEI dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, OJK mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi IPO yang bernilai miliaran itu. Lemabag tersebut juga melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.
"BEI telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).
Aman mengatakan hal ini merupakan respons OJK terhadap pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses IPO. Dengan demikian, OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut.
“Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," ujarnya.
BEI sebut dugaan gratifikasi tak ganggu proses IPO
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa dugaan adanya gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), ... [318] url asal
#bursa-efek-indonesia #bei #saham #gratifikasi #initial-public-offering #gratifikasi-ipo
(Antara) 02/09/24 17:32
v/14866444/
Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa dugaan adanya gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), tidak mengganggu proses berjalannya atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline (antrian) IPO.
“Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Jeffrey saat sesi doorstop di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Jeffrey menambahkan hingga akhir tahun 2024 berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO dan akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Soal dugaan gratifikasi, ia menjelaskan sampai saat ini masih dalam proses investigasi, baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI, dan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan integritas dalam penindakan yang dilakukan ini.
“Saya kira itu sedang dalam proses, kita tunggu saja bersama-sama. Jadi, kita tunggu saja proses itu. Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan,” ujar Jeffrey.
Pihaknya berharap komitmen dan integritas ini dapat meningkatkan kepercayaan dari publik.
“Untuk peningkatan integritas itu adalah proses yang tidak pernah berhenti, akan jalan terus,” ujar Jeffrey.
Sebelumnya, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
Adapun, kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Bursa Efek Indonesia (BEI) Cetak Laba Bersih Rp274,88 Miliar Semester I/2024
Bursa Efek Indonesia (BEI) meraih laba bersih Rp274,88 miliar dan mencetak pendapatan Rp1,28 triliun pada semester I/2024. [422] url asal
#bursa-efek-indonesia #bei #kinerja-bei #bursa #laba-bersih-bursa #laporan-keuangan-bei #laoran-keuangan-bursa-efek-indonesia #kasus-bei #gratifikasi-ipo #saham-ipo #korupsi-ipo #gratifikaksi-bei #okun
(Bisnis.Com - Market) 30/08/24 10:06
v/14824729/
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membukukan laba bersih Rp274,88 miliar sepanjang semester I/2024. Perolehan ini menurun 1,68% secara tahunan.
Berdasarkan publikasi di harian BisnisIndonesia, Jumat (30/8/2024), BEI mencatatkan total pendapatan Rp1,28 triliun pada semester I/2024 atau naik 8% year-on-year (YoY).
Capaian tersebut dikontribusikan oleh pendapatan usaha terkait transaksi bursa yang meraih Rp940,47 miliar atau meningkat 11,20% YoY. Adapun, pendapatan usaha dari bukan transaksi bursa mencapai Rp84,09 miliar, turun 19,84% secara tahunan.
Di tengah meningkatnya pendapatan, jumlah beban yang mesti ditanggung BEI turut meningkat dari posisi Rp854,95 miliar menjadi Rp968,76 miliar pada Januari – Juni 2024.
Peningkatan jumlah beban BEI salah satunya disumbangkan oleh pos gaji dan tunjangan yang meningkat 16,79% secara tahunan menjadi Rp432,72 miliar hingga akhir Juni lalu.
Capaian tersebut memposisikan BEI meriah laba sebelum pajak penghasilan senilai Rp292,67 miliar atau turun 7,67% secara tahunan. Sementara itu, laba bersih yang dapat diatribusikan ke entitas induk mencapai Rp274,88 miliar, turun 1,68% YoY.
Dari sisi neraca keuangan, BEI memiliki total aset Rp12,21 triliun sampai dengan akhir Juni 2024 atau naik 16,30% YoY. Adapun liabilitas melonjak 49,34% menjadi Rp4,51 triliun, sementara ekuitas tumbuh 2,93% YoY menuju Rp7,69 triliun.
Adapun arus kas setara kas BEI pada akhir periode Juni 2024 tercatat mencapai Rp1,62 triliun alias terkoreksi 13,61% secara tahunan dari posisi sebelumnya Rp1,88 triliun.
Sebagaimana diketahui, BEI kini tengah menghadapi dugaan skandal gratifikasi yang melibatkan lima oknum karyawan di Divisi Penilaian Perusahaan. Kelima oknum ini disinyalir meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi dengan nilai ratusan juta hingga miliaran.
Merespons hal tersebut, BEI mengakui adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan Bursa. Langkah pemecatan pun ditempuh. Meski demikian, BEI tidak menyebutkan jumlah oknum pegawai yang terlibat dalam pelanggaran itu.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan bahwa otoritas Bursa telah melakukan tindakan disiplin kepada oknum karyawan sesuai dengan prosedur.
“Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/8/2024).
BEI, lanjutnya, juga berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi ISO 37001:2016. Untuk itu, karyawan Bursa tidak diperkenankan menerima gratifikasi.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun [termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa] atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” ujar Kautsar.
Kinerja Jeblok Saham IPO di Tengah Kabar Gratifikasi Oknum Karyawan BEI
Di tengah kabar gratifikasi IPO oknum karyawan BEI, deretan emiten yang mencatatkan penawaran saham perdana ke publik pada tahun ini berkinerja jeblok. [70] url asal
#gratifikasi-ipo #bei-pecat-karyawan #saham-ipo #emiten-ipo #bursa-efek-indonesia #bei #kinerja-emiten-ipo
(Bisnis.Com) 27/08/24 11:20
v/14766228/
Bisnis.com, JAKARTA — Deretan emiten yang mencatatkan penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO) pada tahun ini berkinerja jeblok. Di sisi lain, tersiar kabar adanya oknum karyawan BEI yang menerima gratifikasi untuk meloloskan emiten IPO.
Berdasarkan data BEI, sepanjang tahun ini telah terdapat 34 emiten yang melantai di Bursa. Empat emiten masuk ke papan utama, 27 emiten masuk ke papan pengembangan, dan tiga emiten masuk ke papan akselerasi.

