Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara oleh PPKI tercantum dalam Naskah Apa? - kumparan.com
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI sebagaimana naskah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Isi Pancasila terdapat pada alinea yang keempat.
(Kumparan.com) 07/09/24 17:46 14919544
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah melalui proses penetapan yang sah oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI sebagaimana naskah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Narasi dari lima sila dalam Pancasila terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Selain memuat dasar negara Indonesia, alinea tersebut juga memuat tujuan negara Republik Indonesia.
Indonesia mempunyai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai pandangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah melalui penetapan yang sah sehingga bukan hanya asumsi.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI sebagaimana naskah yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan Piagam Jakarta yang telah mengalami beberapa perubahan.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah narasi sila pertama Pancasila. Narasi sila pertama dalam Piagam Jakarta adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
Narasi tersebut mengalami perubahan, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dikutip dari buku Pancasila, Samosir (2023: 10), penetapan Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sidang pengesahan UUD 1945.
UUD 1945 yang telah ditetapkan oleh PPKI mempunyai nilai-nilai luhur. Nilai tersebut dapat terlihat dari narasi Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahkan memuat dasar serta tujuan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, berbunyi:
Dikutip dari buku Ensiklopedi Pendidikan Kewarganegaraan: Tentang Negara, Sugiarto, dkk. (2021: 17), tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
Jadi, penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI sebagaimana naskah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. PPKI melakukan penetapan tersebut pada 18 Agustus 1945 sidang pengesahan UUD 1945. (AA)