Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Untuk pencairan manfaat dana pensiun, peserta dapat memilih melalui dana pensiun atau membeli produk asuransi anuitas. - Halaman all

(InvestorID) 06/09/24 21:01 14925778

JAKARTA, investor.id – Dana pensiun yang dialihkan ke produk anuitas hanya bisa dicarikan saat usai kepesertaan melampaui 10 tahun mulai akhir Oktober 2024. Pencairan dana pensiun melalui skema anuitas ini diterapkan secara berkala per bulan, atau sekaligus dengan syarat.

Ketentuan yang mengatur hal tersebut tercantum dalam POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Pasal 39 dalam POJK 27/2023 menerangkan, pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Mereka dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara berkala dengan dua cara:

dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau

memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah

Jika melalui Dana Pensiun, manfaat pensiun dibayarkan secara berkala dengan nilai tetap atau meningkat yang pembayarannya dilakukan seumur hidup. Sedangkan dalam hal peserta meninggal dunia, manfaat pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda atau anak yang sah paling sedikit 60% dari hak peserta. Sementara pembayaran pensiun kepada anak dapat dibayarkan sampai anak mencapai usia paling tinggi 25 tahun.

Kemudian jika peserta memilih untuk pembayaran manfaat pensiun dengan cara membeli anuitas dari perusahaan asuransi, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari anuitas yang dimaksud. Salah satu syarat yang diatur yaitu produk anuitas punya manfaat paling singkat selama 10 tahun.

Aturan ini kemudian diselaraskan dengan POJK 8/2024 di Pasal 10 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menyediakan produk asuransi anuitas untuk program dana pensiun yang menawarkan penebusan polis (pencairan dana) kurang dari jangka waktu manfaat pensiun 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan program pensiun anuitas adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

“Jadi sebenarnya, setelah memasuki usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala atau bulanan. Itu prinsip daripada program pensiun,” ujar Ogi dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024).

Ada Pengecualian

Lebih lanjut, Ogi menerangkan bahwa dalam ketentuan yang ada saat ini, ketika seseorang memasuki usia pensiun, maka diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus. Sementara nilai pokok sebesar 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh Dana Pensiun atau melalui skema asuransi anuitas.

“Prinsipnya seperti itu,” kata Ogi.

Adapun dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, memungkinkan bagi peserta mencairkan dana pensiun atau anuitas yang dimiliki bahkan kurang dari sebulan kepesertaan. Sebagai konsekuensi, peserta pun dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari nilai pokok.

“Tetapi kami melihat itu kurang pas untuk menjadi program pensiun. Harusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan,” kata Ogi.

“Kalau itu tidak bisa dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga ... Tapi tetap bisa menerima bulanan, tapi tidak bisa mencairkan pokoknya. Itu yang kita harapkan itu bisa dicairkan selama 10 tahun. Tetapi setiap bulan para pensiunan masih bisa menerima manfaat pensiunnya,” kata Ogi yang menerangkan maksud dari program anuitas.

Dia pun menuturkan bahwa OJK menyadari tidak semua segmen peserta punya kecukupan dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan masa pensiunnya. Merujuk International Labour Organization (ILO), seorang pensiunan sedikitnya membutuhkan dana sebesar 40% dari pendapatan terakhir saat bekerja.

“Ada pengecualian disini, kami menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil dari Rp 1,6 juta (pembayaran manfaat pensiun per bulan) atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, itu bisa dicairkan sekaligus,” tegas Ogi.

Dia menambahkan, Jaminan Pensiun (JP) berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT dalam hal ini bisa dicairkan penuh atau sekaligus saat peserta pensiun, tapi manfaat jaminan pensiun atau dana pensiun memang dirancang untuk dicairkan secara berkala per bulan.

“Saya berharap penjelasan ini lebih clear, dan bisa dipahami terutama oleh peserta, yang memang ketentuan (tentang produk anuitas) ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8/2024 itu diterbitkan/diundangkan 29 April 2024. Jadi di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” pungkas Ogi.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #dana-pensiun #dana-pensiun-10-tahun #anuitas-pensiun #asuransi-anuitas #pencairan-dana-pensiun #ojk #aturan-dana-pensiun #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/372689/dana-pensiun-tak-bisa-cair-sebelum-10-tahun-kepesertaan-ini-penjelasan-ojk