Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035
Dalam Perpres 96/2024, diatur tentang jumlah Cadangan Energi Nasional (CPE) yang perlu disediakan dalam rangka menjamin ketahanan energi. Halaman all
(Kompas.com) 07/09/24 18:00 14925823
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) pada 2 September 2024.
Dilansir pada Sabtu (7/9/2024) dari salinan Perpres yang telah resmi diunggah di website Sekretariat Presiden, CPE adalah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. CPE bertujuan menjamin ketahanan energi nasional.
Dalam Perpres 96/2024, diatur tentang jumlah CPE yang merupakan besaran minimal sumber energi dan energi yang perlu disediakan dalam rangka menjamin ketahanan energi.
Besaran CPE dinyatakan dalam suatu satuan volume untuk memenuhi kebutuhan energi.
Pasal 5 ayat (1) perpres menyebutkan ada tiga jenis CPE yang harus tersedia. Pertama, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin untuk bahan bakar tranportasi.
Kedua, liquified petroleum gas (LPG) untuk bahan bakar industri, transportasi, komersial, petani, nelayan hingga rumah tangga.
Ketiga, minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
Kemudian pada pasal 6 ayat (1) diatur besaran masing-masing jenis CPE dengan rincian sebagai berikut;
a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel.
b. LPG sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton.
c.minyak bumi sejumlah 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.
Lalu Perpres Nomor 96/2024 juga mengatur soal waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE yakni sampai dengan 2035, yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Sejalan dengan hal itu, diatur pula soal pengadaan persediaan CPE yang bisa berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Pengadaan persediaan CPE dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengadaan CPE dapat dilakukan pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih berdasarkan aturan pada perpres yang sama, pengelolaan CPE menjadi tanggungjawab menteri terkait.
Selain itu pengelolaan CPE bisa mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/ atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi.
Pelaksanaan pengelolaan CPE dirumuskan oleh menteri dan disampaikan dalam sidang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dan/ atau sidang paripurna serta menyertakan pertimbangan aspek pertahanan dan keamanan negara.
Lebih lanjut pada pasal 18 diatur soal penggunaan CPE, yakni dilakukan saat terjadi krisis energi dan/atau darurat energi.
#cadangan-energi #jokowi #cadangan-energi-nasional #perpres-cadangan-energi-nasional