CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto, Apa Itu?

CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto, Apa Itu?

CFX luncurkan produk derivatif aset kripto, memperluas pilihan investasi dan dukungan dari Bappebti. Halaman all

(Kompas.com) 07/09/24 23:39 14925849

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa berjangka kripto PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) meluncurkan produk pertamanya, yaitu Produk DerivatifAset Kripto.

Peluncuran ini bertujuan untuk memperluas pilihan investasi dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang.

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa peluncuran produk derivatif ini merupakan tonggak penting dalam upaya CFX untuk memajukan industri kripto di Indonesia.

"Dengan adanya produk derivatif ini, kami tidak hanya memberikan pilihan investasi yang lebih luas bagi para investor, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/9/2024).

Sejalan dengan peluncuran produk ini, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada tiga pialang yang telah memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan, yaitu PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka.

Produk derivatif adalah instrumen investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar, dalam hal ini aset kripto.

Produk ini memungkinkan para pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko.

"Produk derivatif di ekosistem kripto menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau bahkan memaksimalkan profit dari pergerakan harga. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam strategi investasi mereka," tambah Subani.

Peluncuran produk derivatif ini mendapat dukungan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa keberadaan produk derivatif merupakan perkembangan positif dalam industri kripto di Indonesia, mengingat tingginya permintaan pasar yang berkembang.

"Kami menyadari bahwa permintaan pasar untuk produk derivatif aset kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap produk aset kripto yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti," tuturnya.

Bappebti juga akan terus mengawasi implementasi produk derivatif aset kripto ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pedagang maupun masyarakat/investor, beroperasi dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Pelaku usaha harus mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar domestik.

Dengan hadirnya produk derivatif ini, CFX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan cara yang aman, inovatif, dan transparan.

CFX akan terus memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar.

Pendirian bursa kripto ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

#aset-kripto #bappebti #produk-derivatif #cfx

https://money.kompas.com/read/2024/09/07/233938626/cfx-luncurkan-produk-derivatif-aset-kripto-apa-itu