Mau ‘Kabur’ ke Malaysia, Marimutu Sinivasan Punya Utang Dana BLBI Rp 31 Triliun

Mau ‘Kabur’ ke Malaysia, Marimutu Sinivasan Punya Utang Dana BLBI Rp 31 Triliun

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan baru membayar tagihan Rp 30 miliar. - Halaman all

(InvestorID) 09/09/24 17:15 14953060

JAKARTA, investor.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengapresiasi sikap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menangkap obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, yang hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia pada Minggu (8/9/2024).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan sampai saat ini Marimutu Sinivasan masih memiliki sejumlah kewajiban yang belum dibayarkan terkait dana yang diterima melalui BLBI. Oleh karena itu Satgas BLBI terus melakukan penagihan agar Marimutu segera membayar dana yang sebelumnya diterima dalam BLBI.

“Dalam catatan kami ada dolar AS, kalau saya gak salah sekitar US$ 3,9 miliar, sedangkan dalam bentuk rupiahnya sekitar Rp 31 triliun,” tutur Rionald Silaban di kompleks parlemen pada Senin (9/9/2024).

Dia mengatakan bahwa selama ini Marimutu sudah berupaya melakukan pembayaran. Namun, jumlah yang dibayarkan masih jauh berada di bawah kewajiban yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, Satgas BLBI gencar melakukan penagihan.

“Sudah ada usaha, tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliar-an. Masih rendah sekali,” terang Rionald.

Rionald menyampaikan rasa terima kasih kepada Ditjen Imigrasi yang telah melakukan pencekalan kepada Marimutu. Hal ini diyakini akan mencegah upaya Marimutu untuk lari dari tanggung jawab untuk mengembalikan dana BLBI.

“Cekalnya itu sendiri, berdasarkan laporan dari staff, itu nanti akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah ke Indonesia,” kata Rionald.

Diamankan Petugas Imigrasi

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan diamankan petugas imigrasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

“Marimutu Sinivasan diamankan petugas Imigrasi TPI Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto dalam keterangannya Senin (9/9/2024).

Penangkapan tersebut dimulai saat Marimutu mengaku sakit saat melewati pos pemeriksaan imigrasi di pos lintas batas negara Entikong.

“Kemudian petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada sistem perlintasan,” kata Tito.

Saat diperiksa, diketahui bahwa Marimutu merupakan salah satu WNI yang masuk dalam daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia.

“Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, petugas imigrasi melakukan penundaan keberangkatan,” demikian terang Tito.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #marimutu-sinivasan #utang-blbi #dana-blbi #sita-aset-blbi #obligor-blbi #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/372896/mau-kabur-ke-malaysia-marimutu-sinivasan-punya-utang-dana-blbi-rp-31-triliun