2 Perusahaan Asuransi Ingin Kembalikan Izin ke OJK
Pengembalian izin usaha perusahaan asuransi sejalan dengan ketersediaan modal yang terbatas. - Halaman all
(InvestorID) 10/09/24 17:05 14960875
JAKARTA, investor.id – Masih terdapat banyak perusahaan asuransi dengan modal yang terbatas. Karena alasan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini ada dua perusahaan asuransi yang ingin mengembalikan izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, sejalan dengan peta jalan yang menuju kepada penguatan perusahaan asuransi, maka proses merger, akuisisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi di perbankan.
Apalagi, pihaknya mencatat masih banyak pelaku asuransi dengan modal yang terbatas. Namun, sebagian besar perusahaan asuransi memilih wait and see terkait pemenuhan modal pada tahun 2026 dan 2028.
“Saat ini ada 2 perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” ungkap Ogi dalam keterangan kepada wartawan, dikutip pada Selasa (10/9/2024).
Seperti yang dikahui, ekuitas minimum dari perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah resmi naik secara bertahap. Besaran ekuitas minimum itu akan berbeda, tergantung rencana masing-masing perusahaan untuk masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 atau KPPE 2. (lihat gambar)
OJK mengatur hal ini melalui POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Beleid tersebut mengganti dan menyempurnakan POJK 67/2016.
Setiap perusahaan yang saat ini terdeteksi memiliki nilai ekuitas di bawah ketentuan yang ada, mereka diwajibkan untuk menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas. Sejumlah perusahaan yang dimaksud punya tenggat paling lama 6 bulan sejak POJK 23/2023 diundangkan atau pada 22 Juni 2024.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi #modal-asuransi #izin-perusahaan-asuransi #ekuitas-minimum-asuransi #pengembalian-izin-usaha-asuransi #ojk #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/373026/2-perusahaan-asuransi-ingin-kembalikan-izin-ke-ojk