Baleg DPR-Pemerintah Sepakat Pejabat Imigrasi Tertentu Dilengkapi Senpi
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah yang meminta agar pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api (senpi). Halaman all
(Kompas.com) 12/09/24 19:36 14972720
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah yang meminta agar pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api (senpi).
Hal ini diputuskan dalam panitia kerja (panja) yang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bersama jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (11/9/2024).
"Selanjutnya DIM (daftar inventarisasi masalah) 18 ini merupakan substansi baru dari pemerintah penambahan ayat 4," kata Tim Sekretariat Baleg DPR RI membacakan DIM usulan pemerintah.
"Berbunyi \'dalam melaksanakan fungsi ke imigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi dapat dilengkapi dengan senjata api, sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan\'," ucap dia.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi meminta penjelasan soal usulan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim lantas menjelaskan usulan ini muncul imbas adanya sejumlah kasus yang membahayakan dan menewaskan petugas imigrasi.
Salah satunya, ada peristiwa yang menewaskan satu petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara ketika hendak mendeportasi tiga tawanan teroris.
"Ketiga tawanan teroris ini di subuh itu ketika anggota kami sedang sahur di tahun 2023. Di situ juga ada anggota Densus yang wafat juga. Jadi karena kita tidak bersenjata, satu anggota kita gugur karena tidak bisa menghadapi teroris tersebut yang siap dideportasi," ungkap Silmy.
"(Kasus) Kedua, warga negara, anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan ya di salah satu apartemen di Jakarta. Ketika itu juga tidak bersenjata dan menelan korban," kata dia.
Menurut Silmy, hal ini diperlukan setidaknya untuk menjaga diri para anggota.
Selain itu, ia menyampaikan referensi bahwa petugas Imigrasi di negara lain, seperti Malaysia, Australia, dan Singapura, juga dilengkapi senjata api.
"Hal-hal ini yang tentunya perlu mendapatkan dukungan sarana untuk bela diri, paling tidak bukan dalam konteks offensive tapi lebih kepada bela diri," ucap Silmy.
Dalam rapat tersebut, para anggota Baleg menyetujui usul pemerintah tetapi mereka meminta diperjelas soal aturan dan mekanisme pemberian senjata api.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun menegaskan akan ada aturan turunan berupa peraturan menteri untuk mengatur mekanisme pemberian senjata api sehingga tidak sembarang petugas bisa menggunakannya.
Sedangkan terkait mekanisme pengaturan jenis senjata api dan amunisinya, kata Menkumham, di atur dalam Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Menyangkut soal siapa nanti di samping pengaturannya menyangkut jenis itu sudah diatur dalam undang-undang lain.
"Menyangkut soal siapa nanti di samping pengaturannya menyangkut jenis itu sudah diatur dalam undang-undang lain, temasuk nanti pejabat imigrasi siapa yang akan diberi tentu pasti akan diatur lagi dalam permen yang akan datang, menyangkut klasifikasinya," ujar Supratman.
Setelah semua fraksi menyepakati hal ini, Baleg DPR dan pemerintah sedikit mengubah usulan tersebut dengan menambahkan diksi "tertentu".
Kemudian, Baidowi menanyakan, persetujuan seluruh perwakilan fraksi dan menyepakati usulan itu.
"(Perubahan diksi yang disepakati) Dalam melaksanakan fungsi ke imigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata politikus PPP itu.
"Setuju ya," tanya pria yang akrab disapa Awiek.