Pilkada 2024 Marak Calon Tunggal, Pakar: Parpol Kehilangan Kedaulatan
Pilkada 2024 diperkirakan tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak dan hal itu dianggap bisa berdampak negatif terhadap demokrasi. Halaman all
(Kompas.com) 13/09/24 07:15 14977763
JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya fenomena calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dianggap menjadi pertanda kedaulatan dan otonomi partai politik mulai hilang.
Menurut Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, hal itu juga menjadi sinyal praktik demokrasi di Indonesia sedang tidak sehat.
"Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine fine (baik-baik) saja," kata Siti Zuhro dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (12/9/2024), seperti dikutip dari Antara.
Siti menganggap demokrasi Indonesia sedang dalam ancaman yang cukup serius karena Pilkada 2024 diperkirakan tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak.
Sebab dalam Pilkada 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal. Pilkada yang memiliki calon tunggal terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Siti menyampaikan, fenomena maraknya calon tunggal merupakan dampak dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang berdekatan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Di sisi lain, maraknya calon tunggal pada Pilkada terdapat kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Siti juga menganggap fenomena calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 sebagai ironi.
Bahkan menurut Siti, fenomena maraknya calon tunggal pada Pilkada 2024 merupakan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai, karena seharusnya dalam kondisi itu jumlah kandidat berlaga cukup banyak.
Akan tetapi, menurut Siti, sebagian besar partai politik justru bergabung dalam satu koalisi besar atau gemuk karena kepentingan pragmatis yang sama.
Seluruh calon tunggal yang berlaga di berbagai daerah itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
#pilkada-2024 #siti-zuhro #pilkada-serentak-2024 #calon-tunggal-pilkada