Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah
Papan merupakan kebutuhan pokok manusia dalam menjalani hidup. Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut, kebutuhan rumah merupakan kebutuhan yang relatif lebih sulit... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 17/09/24 19:25 15141973
JAKARTA - Ada tiga kebutuhan pokok manusia dalam menjalani hidup, yaitu sandang, pangan, dan papan. Boleh jadi sebagian besar orang setuju bahwa untuk menjalani kehidupan, yang aman dan nyaman harus memenuhi ketiga kebutuhan pokok tersebut.Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut, kebutuhan akan papan atau rumah merupakan kebutuhan yang relatif lebih sulit dipenuhi. Harga rumah yang mahal dengan pajak yang tinggi menjadi salah satu beban masyarakat. Tidak heran jika banyak yang memilih untuk menyewa rumah terlebih dahulu dibandingkan membeli rumah.
Di pasar properti memang ada banyak pilihan. Harga yang biasanya terjangkau biasanya memiliki banyak catatan. Sementara, yang ideal acapkali harganya sulit diperoleh.
Berikut pajak yang timbul saat jual beli rumah dikutip SINDOnews dari sejumlah sumber;
Pajak Penjualan Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pajak penghasilan yang berlaku untuk penjualan properti ialah PPh Pasal 4 Ayat 2.
PP tersebut menerangkan Tarif Baru Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. Berikut besar pajak penjual berapa persen.
a. 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.
b. 1% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana.
c. 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pembeli yang membeli rumah dari perorangan, agen atau langsung ke developer mempunyai kewajiban untuk membayar PPn. Tarif pajak pembeli rumah ini 10% dari harga tanah.
Jika membeli rumah dari developer yang merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP), maka PPn disetorkan ke negara oleh PKP.
2. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen serta BPHTB, selanjutnya adalah biaya AJB. Besarannya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Tak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.
5. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya balik nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama secara pribadi kecuali rumah dibeli langsung dari developer. Adapun sejumlah berkas permohonan balik nama yang diperlukan;
a. Sertifikat tanah asli
b. KTP pembeli dan penjual
c. Akta jual-beli dari PPAT
d. Bukti pelunasan SSB BPHTB
(nng)