Mengenal Tugas dan Fungsi Kadin, Organisasi Pengusaha Terbesar di RI Halaman all
Apa sebenarnya tugas dan fungsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sampai posisi ketua umumnya jadi perebutan pengusaha papan atas. Halaman all
(Kompas.com) 17/09/24 15:21 15144752
KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tengah hangat jadi perbincangan publik di Tanah Air. Sang ketua umumnya, Arsjad Rasjid dilengserkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Hotel St. Regis, Jakarta, pada hari Sabtu 13 September 2024.
Arsjad Rasjid yang sejatinya baru selesai menjabat sampai 2026 itu diberhentikan paksa karena dinilai melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Posisinya lalu digantikan oleh Anindya Bakrie.
Dari kabar yang beredar, dalih yang digunakan Kadin versi Munaslub, Arsjad Rasjid dianggap sudah melanggar aturan karena ia membawa organisasi ke ranah politik, di mana ia pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
Namun kubu Arsjad Rasjid tidak tinggal diam. Mereka menuding Munaslub tersebut ilegal dan tidak sesuai aturan. Selain konflik di kepengurusan pusat, pengurus Kadin Daerah juga terbelah jadi dua kubu.
Lalu apa tugas dan fungsi Kadin Indonesia, dan seberapa penting sampai posisi ketua umumnya jadi rebutan para pengusaha papan atas nasional?
Tugas dan fungsi Kadin
Melansir laman resmi Kadin Indonesia, Kadin.id, Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kadin juga menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.
Hal ini menjadikan Kadin sebagai organisasi bisnis dengan jaringan terbesar di Indonesia. Banyak sekali organisasi berbentuk asosiasi bisnis atau kelompok pengusaha yang terdaftar di Indonesia, juga merupakan anggota Kadin.
Secara umum, anggota Kadin terbagi dalam empat kategori. Pertama Anggota Biasa (AB) yang diisi pengusaha perseorangan dan perusahaan. Kedua Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro yakni pengusaha atau perusahaan yang berstatus usaha kecil dan menengah.
Kelompok ketiga adalah Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari asosiasi bisnis. Ada ratusan organisasi bisnis yang bernaung sebagai ALB Kadin.
Beberapa organisasi pengusaha yang jaringannya cukup besar dan berada di bawah Kadin antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Kemudian kelompok anggota terakhir adalah Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT). ALBT ini berbeda dengan ALB karena tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota.
Kadin juga merupakan mitra utama pemerintah dalam bisnis. Hampir setiap acara pertemuan bisnis yang digelar pemerintah selalu menggandeng Kadin, termasuk dalam negosiasi perdagangan dan kesepakatan bisnis dengan negara lain.
Ketua umum Kadin dari masa ke masa pun bukan orang-orang sembarangan. Mereka yang duduk di ketua maupun kepengurusan Kadin adalah para pengusaha papan atas nasional.
Beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Indonesia antara lain Sukamdani Sahid Gitosardjono, Hasyim Ning, Suryo Bambang Sulisto, Rosan Roeslani, hingga Aburizal Bakrie.
Karena peran pentingnya tersebut, semua negara di dunia juga memiliki organisasi kamar dagang yang mewadahi para pengusaha maupun perusahaan.
Masih dikutip dari laman resminya, Kadin Indonesia merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Tugas Kadin
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, tugas-tugas Kadin adalah sebagai berikut:
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha
- Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi
- Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan
- Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha
- Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha
- Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia
- Memberikan jasa-jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya
- Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
#kamar-dagang-dan-industri #kadin-indoneia #fungsi-kadin #kadin-adalah