Ekonomi Sedang Tak Baik, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah diminta menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025.
(IDX-Channel) 18/09/24 07:45 15166564
IDXChannel - Pemerintah diminta menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025. Kebijakan ini dinilai akan membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun masyarakat.
Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, Muhammad Arif Rohman mengatakan, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan selaku produsen. Ini tentu akan berdampak terhadap kenaikan harga dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat selaku konsumen.
Selain itu, beberapa indikator ekonomi juga menunjukkan bahwa kondisi perekonomian Tanah Air sedang tidak baik-baik saja.
Deflasi sudah terjadi dalam empat bulan terakhir, gelombang PHK semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang terpuruk, nilai tukar yang melemah, inflasi pangan relatif tinggi, serta persentase kelas menengah yang semakin menyusut.
Di sisi lain, GP Ansor memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, namun menaikkan tarif PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
"Kami mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat," kata Arif dalam keterangannya, ditulis Rabu (18/9).
"Misalkan dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai UU HPP mulai berlaku di April 2022, serta memajaki produk turunan nikel yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya transisi kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, GP Ansor meminta agar kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat ditunda pemberlakuannya.
“Karena bagaimanapun transisi kepemimpinan pasti ada unsur ketidakpastiannya,” tutur Arif.
Diketahui, pemerintah akan menaikan PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7.
(Fiki Ariyanti)
#gp-ansor #pajak-pertambahan-nilai #ppn-12-persen #ppn-12-persen-2025 #ppn-adalah