Jamkrindo dan Askrindo Dibayangi Kerugian Hingga Rp 17 Triliun
Kerugian yang dialami Jamkrindo dan Askrindo disebabkan lonjakan klaim kredit usaha rakyat (KUR). - Halaman all
(InvestorID) 17/09/24 20:58 15178360
JAKARTA, investor.id – Perusahaan penjaminan, PT Jamkrindo dan PT Askrindo dibayangi-bayangi kerugian senilai Rp 12 – 17 triliun pada 2027 mendatang. Di samping itu, kedua entitas penjaminan tersebut juga dihadapkan pada tergerusnya ekuitas imbas penyesuaian PSAK 117.
Potensi kerugian terhadap Jamkrindo dan Askrindo diketahui dalam presentasi Indonesia Financial Group (IFG) saat memberi paparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, pada Selasa (17/9/2024). Disebutkan bahwa penjamin yakni Jamkrindo dan Askrindo diperkirakan akan mengalami kerugian Rp 12 – 17 triliun sampai dengan tahun 2027.
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG), Hexana Tri Sasongko menerangkan, dalam kurun 17 tahun terakhir atau sejak 2007 sampai dengan saat ini, Jamkrindo dan Askrindo telah melakukan penjaminan KUR dengan baik, termasuk di masa pandemi.
“Kita semua sepakat bahwa, berdasarkan hasil riset juga, KUR telah memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian di Indonesia. Dengan demikian, Jamkrindo dan Askrindo itu secara langsung sudah ambil bagian dan proaktif di dalam pembangunan ekonomi di Indonesia,” terang Hexana dalam kesempatan tersebut.
Dia juga menjelaskan, kerugian yang dimaksud dipengaruhi beberapa hal. Pertama, skema KUR yang saat ini diadopsi sudah berlangsung cukup lama. Skema yang usang ini dirasa sudah tidak sesuai dengan situasi pascapandemi Covid-19.
Kedua, hasil riset menunjukkan bahwa besaran imbal jasa penjaminan alias IJP sudah harus diperbarui. Besaran IJP saat ini dinilai tidak cukup untuk menambal lonjakan klaim KUR yang terjadi pascapandemi Covid-19 atau beberapa waktu belakangan ini.
Ekuitas Tergerus
Dari persoalan itu, tim teknis pihak IFG, Jamkrindo, dan Askrindo bersama pihak-pihak terkait seperti pemerintah untuk melakukan review terhadap skema tarif IJP yang ada. Namun demikian, penyesuaian tarif IJP yang dimaksud akan sangat bergantung pada budget pemerintah dan kemampuan finansial lainnya.
“Intinya proses itu sudah kami laksanakan bersama stakeholders yang terkait KUR, sehingga problematika ini kami yakini akan mendapat penyelesaian segera,” jelas Hexana.
Di sisi lain, Hexana menuturkan apresiasi kepada Komisi VI DPR RI yang telah menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tahun 2024 untuk Jamkrindo dan Askrindo. Adapun dalam presentasi IFG, tambahan ekuitas yang diperlukan untuk Jamkrindo yakni Rp 1 triliun dan Askrindo mencapai Rp 2 triliun.
Dia menuturkan, penambahan modal, baik melalui PMN atau fundrising ini penting sebagai salah satu upaya menahan risiko tergerusnya ekuitas dari Jamkrindo maupun Askrindo. Penurunan ekuitas ini dipengaruhi implementasi penerapan akuntansi terbaru yakni PSAK 117.
“Sesuai dengan standar itu sebagaimana juga terjadi di seluruh dunia, ada koreksi tentang ekuitas, dimana kajian sementara kami menunjukkan perlunya penguatan permodalan di anak usaha yang bergerak di bidang asuransi,” pungkas Hexana.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #jamkrindo #askrindo #kur #kredit-usaha-rakyat #penjaminan-kur #ifg #indonesia-financial-group #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/373736/jamkrindo-dan-askrindo-dibayangi-kerugian-hingga-rp-17-triliun