Sudah Diusulkan, Menperin Tunggu Arahan Jokowi Soal Cukai Minuman Berpemanis Halaman all

Sudah Diusulkan, Menperin Tunggu Arahan Jokowi Soal Cukai Minuman Berpemanis Halaman all

Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenperin terus melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri terkait penerapan cukai minuman berpemanis. Halaman all

(Kompas.com) 19/09/24 13:28 15232868

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dirinya sudah menyampaikan usulan soal penerapan cukaiminuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada tindaklanjut dari Presiden soal usulan tersebut.

"Ya itu sudah saya usulkan. Saya sudah usulkan kepada Bapak Presiden. Ya kita harap dalam waktu dekat ini ada, tindak lanjut dari Pak Presiden," ujar Agus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

UNSPLASH/PAUL SIEWERT Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis.

Agus juga mengungkapkan, sebagai bagian dari pemerintah, Kemenperin terus melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri terkait penerapan cukai minuman berpemanis.

Kemenperin juga menerima masukan dari pihak industri.

Sementara itu, saat ditanya perihal apakah sudah ada pembahasan insentif berkenaan dengan penerapan cukai, Agus menyatakan hal itu sangat penting.

Terlebih saat ini data yang disampaikan sejumlah kementerian melaporkan menurunnya daya beli masyarakat.

"Saya kira, saya kira insentif menjadi sangat penting ya, apalagi, secara umum ya. Apalagi kalau menurut datanya kan banyak disampaikan oleh kementerian lain daya beli kita menurun," ungkap Agus.

"Kalau daya beli menurun tapi kemudian di satu sisi ada instrumen-instrumen yang membuat kemampuan masyarakat untuk membeli produk itu semakin rendah, nah itu yang harus kita cari jalan keluarnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 ini menjadi kesimpulan rapat kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 10 September 2024.

UNSPLASH/JOAN TRAN Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis.
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya mengusulkan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan secara bertahap, dimulai dengan minimal 2,5 persen pada 2025.

Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pungutan cukai MBDK ke daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.

"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.

"Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.

Berdasarkan dokumen RAPBN 2025, pemerintah menargetkan setoran cukai sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,93 persen dari outlook setoran cukai tahun ini sebesar Rp 230,50 triliun.

#cukai #daya-beli-masyarakat #minuman-berpemanis #cukai-minuman-berpemanis

https://money.kompas.com/read/2024/09/19/132819226/sudah-diusulkan-menperin-tunggu-arahan-jokowi-soal-cukai-minuman-berpemanis?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner