Lion Air Diduga Monopoli Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Lakukan Penyelidikan Awal
KPPU menduga Lion Air Group melakukan perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam mematok harga tiket pesawat. - Halaman all
(InvestorID) 19/09/24 17:02 15237446
JAKARTA, investor.id – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga bahwa Lion Air Group melakukan perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam mematok harga tiket pesawat.
Untuk itu, KPPU berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut. Tindakan ini diputuskan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilangsungkan pada 18 September 2024 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
“Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group dan berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam hal ini, KPPU menyebut Lion Air Group menjadi satu-satunya maskapai yang tak tunduk dengan hukum. Padahal, putusan MA mengharuskan maskapai penerbangan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan harga tiket pesawat.
Sebagai informasi, KPPU telah memutus Perkara No. 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan tujuh Terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020.
“Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.
Pemantauan KPPU
Untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan sejak September 2023. Pada bulan Maret 2024 lalu KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam putusan a quo dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan putusan tersebut.
KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara.
Namun dari ketujuh Terlapor tersebut, Terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU, serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta. Sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut, tidak mematuhi Putusan MA.
KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan MA tersebut. Untuk itu, hari ini KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group.
KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para Terlapor, serta PT AirAsia Indonesia Tbk untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam, serta melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. PT AirAsia Indonesia Tbk akan dipanggil senin depan dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh Terlapor.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #tiket-pesawat #monopoli-tiket-pesawat #harga-tiket-pesawat #praktek-monopoli #lion-air #lion-air-group #kppu #berita-ekonomi-terkini