Imbas PP 28/2024, Kemenperin Ungkap Peluang PHK di Industri Rokok Terbuka

Imbas PP 28/2024, Kemenperin Ungkap Peluang PHK di Industri Rokok Terbuka

PP 28/2024 menjadi batu sandungan bagi industri rokok

(Kontan-Industri) 19/09/24 17:49 15239154

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok terbuka lebar akibat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kalau tadi itu (PHK) pasti ada. Kalau memang pasar kita berkurang, penjualan berkurang pasti dari sisi produksi kan dikurangi," ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan saat ditemui Kontan, Kamis (19/9).

Pengurangan produksi rokok dalam jangka panjang menurutnya akanmembuat satu kebijakan khusus di industri masing-masing untuk melakukan efisiensi.

"Efisiensi itu ya pada akhirnya juga akan melakukan efisiensi di tenaga kerja. Baik itu dalam bentuk dirumahkan maupun pemutusan hubungan kerja. Ada potensi ke sana. Nah itu yang tidak kita harapkan," tambahnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan.

Merrijantij menambahkan, industri rokok dalam catatan Kemenperin adalah salah satu sektor industri yang kuat, terbukti sepanjang masa Covid-19, industri rokok tidak melakukan PHK dan tetap bisa mencetak untung.

"Karena selama pandemi pun sektor industri hasil tembakau tidak ada PHK. Tidak ada PHK sama sekali. Jadi kenapa setelah kita melewati pandemi malah dengan kebijakan sendiri kita menekan industri yang pada akhirnya akan berpotensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja," katanya.


#pemutusan-hubungan-kerja-phk #phk #industri-rokok #phk #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a

https://industri.kontan.co.id/news/imbas-pp-282024-kemenperin-ungkap-peluang-phk-di-industri-rokok-terbuka