Menperin: Insentif ke Produsen Penting jika Minuman Berpemanis Kena Cukai

Menperin: Insentif ke Produsen Penting jika Minuman Berpemanis Kena Cukai

Insentif kepada produsen penting diberikan sejalan dengan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Halaman all

(Kompas.com) 19/09/24 19:04 15244409

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif kepada produsen penting diberikan sejalan dengan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hal itu menurutnya merujuk kepada kondisi daya beli masyarakat yang dilaporkan menurun.

"Saya kira, saya kira insentif menjadi sangat penting ya, apalagi, secara umum ya. Apalagi kalau menurut datanya kan banyak disampaikan oleh kementerian lain daya beli kita menurun," ujar Agus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

UNSPLASH/PAUL SIEWERT Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis.
"Kalau daya beli menurun tapi kemudian di satu sisi ada instrumen-instrumen yang membuat kemampuan masyarakat untuk membeli produk itu semakin rendah, nah itu yang harus kita cari jalan keluarnya," tegasnya.

Ia melanjutkan, sebagai bagian dari pemerintah, Kemenperin terus melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri terkait penerapan cukai.

Kemenperin juga menerima masukan dari pihak industri.

Agus juga mengungkapkan, dirinya sudah menyampaikan usulan soal penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada tindak lanjut dari Presiden soal usulan tersebut.

"Ya itu sudah saya usulkan. Saya sudah usulkan kepada Bapak Presiden. Ya kita harap dalam waktu dekat ini ada, tindak lanjut dari Pak Presiden," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 ini menjadi kesimpulan rapat kerja BAKN DPR RI bersama Kemenkeu.

UNSPLASH/JOAN TRAN Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis.
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya mengusulkan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan secara bertahap, dimulai dengan minimal 2,5 persen pada 2025.

Wahyu menjelaskan, usulan ini diajukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang sangat tinggi.

Usulan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pungutan cukai MBDK ke daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.

"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.

"Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.

Berdasarkan dokumen RAPBN 2025, pemerintah menargetkan setoran cukai sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,93 persen dari outlook setoran cukai tahun ini sebesar Rp 230,50 triliun.

#cukai-minuman-berpemanis #daya-beli-masyarakat #cukai-minuman-berpemanis-dalam-kemasan #penerapan-cukai

https://money.kompas.com/read/2024/09/19/190400726/menperin--insentif-ke-produsen-penting-jika-minuman-berpemanis-kena-cukai-