Menperin: Insentif ke Produsen Penting jika Minuman Berpemanis Kena Cukai Halaman all
Insentif kepada produsen penting diberikan sejalan dengan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Halaman all?page=all
(Kompas.com) 19/09/24 19:04 15253756
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif kepada produsen penting diberikan sejalan dengan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Hal itu menurutnya merujuk kepada kondisi daya beli masyarakat yang dilaporkan menurun.
"Saya kira, saya kira insentif menjadi sangat penting ya, apalagi, secara umum ya. Apalagi kalau menurut datanya kan banyak disampaikan oleh kementerian lain daya beli kita menurun," ujar Agus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
UNSPLASH/PAUL SIEWERT Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis.Ia melanjutkan, sebagai bagian dari pemerintah, Kemenperin terus melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri terkait penerapan cukai.
Kemenperin juga menerima masukan dari pihak industri.
Agus juga mengungkapkan, dirinya sudah menyampaikan usulan soal penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada tindak lanjut dari Presiden soal usulan tersebut.
"Ya itu sudah saya usulkan. Saya sudah usulkan kepada Bapak Presiden. Ya kita harap dalam waktu dekat ini ada, tindak lanjut dari Pak Presiden," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 ini menjadi kesimpulan rapat kerja BAKN DPR RI bersama Kemenkeu.
#cukai-minuman-berpemanis #daya-beli-masyarakat #cukai-minuman-berpemanis-dalam-kemasan #penerapan-cukai