Udang Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping oleh AS, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Pertemuan itu merupakan upaya pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan. Halaman all
(Kompas.com) 20/09/24 14:10 15286879
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai pertemuan dengan berbagai pihak di Amerika Serika terkait pengenaan bea masuk antidumpingekspor udang beku ke Negeri Paman Sam tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Washington DC telah bertemu dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum.
Pertemuan itu merupakan upaya pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) yang sedang dilakukan AS terhadap udang beku asal Indonesia.
“Upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/9/2024).
Sebagai informasi, ekspor produk udang Indonesia terkena tuduhan dumping dan praktik subsidi di pasar Amerika Serikat.
Adapun dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga lebih murah.
Tuduhan dumping dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA) melalui petisi pada Oktober 2023.
US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 (September 2022-31 Agustus 2023), salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Sementara MR lainnya, PT Bahari Makmur Sejati (BMS), tidak dikenakan tarif antidumping.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan tersebut, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Sementara untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik.
Sebab, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Natan mengatakan, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa.
Sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai atau cash deposit sebesar 6,3 persen.
Namun, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final dan masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.
“Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS. Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping,” ujar Natan.
Natan menambahkan, Indonesia terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya asosiasi eksportir udang Indonesia.
“Indonesia akan lebih agresif dalam menangani kasus ini bersama-sama, termasuk dengan menyiapkan berbagai data dan argumentasi yang mendukung posisi Indonesia serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang diselenggarakan otoritas AS,” kata Natan.
Atase Perdagangan RI di Washington DC Ranitya Kusumadewi mengatakan, pemerintah Indonesia juga terus melakukan komunikasi dengan asosiasi dan pelaku usaha makanan laut di AS serta importir utama udang beku asal Indonesia.
Sebelumnya, importir udang beku Indonesia di AS turut menyampaikan keprihatinan atas investigasi yang dilakukan otoritas AS.
“Setelah ditelusuri lebih detail, karakteristik produk udang impor berbeda dengan produk serupa di AS sehingga seharusnya kondisi industri AS tidak dikaitkan dengan impor. Untuk itu, Indonesia akan terus berkoordinasi dengan mitra pelaku usaha AS yang selama ini mengimpor udang beku asal Indonesia agar investigasi ini tidak memberikan dampak bagi kinerja ekspor udang beku Indonesia,” kata Ranitya.