KKP: Perusahaan Asing yang Dirikan Usaha di Pulau-pulau Kecil Harus Kantongi Izin Halaman all

KKP: Perusahaan Asing yang Dirikan Usaha di Pulau-pulau Kecil Harus Kantongi Izin Halaman all

Jika tidak berizin, KKP dapat memberikan sanksi hingga membekukan usaha. Halaman all

(Kompas.com) 20/09/24 18:25 15312126

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan, Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Halid K Jusuf mengatakan, perusahaan asing atau PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP.

Jika tidak berizin, KKP dapat memberikan sanksi hingga membekukan usaha.

"Bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, kami tak segan akan membekukan usaha tersebut," ujar Halid, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (20/9/2024).

PIXABAY/PALINSKA Ilustrasi pulau.

Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa administrasi dan penyegelan tempat usaha. Bahkan KKP juga bisa menghentikan operasional usaha PMA yang tak punya izin.

Pada Kamis (19/9/2024) KKP melakukan penyegelan terhadap dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kedua resor tersebut disegel karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, dua resor itu diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan.

Yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Bahkan salah satu resor di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss, sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

PIXABAY/NORMAN BUKOH Ilustrasi pulau.

“Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel,” ujar Pung Nugroho.

Ia menuturkan, pada dasarnya sangat mendukung investasi di sektor pariwisata.

Hanya saja investasi yang masuk harus melalui prosedur perizinan yang sah dari pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.

"Mereka (pengusaha asing) masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KKP memperketat ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Salah satunya menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh menguasai pulau secara utuh, melainkan hanya boleh mengelola maksimal 70 persen dari total luas pulau.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf mengatakan, secara ketentuan, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," papar Yusuf dalam keterangannya dikutip Minggu (8/10/2023).







#perusahaan-asing #kkp #pulau-kecil

https://money.kompas.com/read/2024/09/20/182529926/kkp-perusahaan-asing-yang-dirikan-usaha-di-pulau-pulau-kecil-harus-kantongi?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner