Pintu Masuk Hotel Sultan Masih Dibeton, Pontjo Sutowo Ajukan Permohonan Pembongkaran

Pintu Masuk Hotel Sultan Masih Dibeton, Pontjo Sutowo Ajukan Permohonan Pembongkaran

Permohonan pembongkaran tersebut menyusul putusan provisi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Halaman all

(Kompas.com) 22/09/24 16:42 15395432

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pintu masuk Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta masih diblokir oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Kuasa Hukum perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan permohonan pembongkaran portal beton tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami akan meminta izin dulu kepada pengadilan, karena ini kan sudah perkara," ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).

Permohonan pembongkaran tersebut menyusul putusan provisi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang sekaligus menyatakan bahwa pihak tergugat dilarang untuk mengganggu posisi Hotel Sultan.

Ada pun gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.

"Tidak boleh, juga dipagari tidak boleh. Kami sedang minta bahwa itu dilaksanakan. Tidak boleh digusur, tidak boleh juga dipagari, tidak boleh ditembok-tembok," tegas Hamdan.

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

#hamdan-zoelva #pontjo-sutowo #hotel-sultan

https://www.kompas.com/properti/read/2024/09/22/164236221/pintu-masuk-hotel-sultan-masih-dibeton-pontjo-sutowo-ajukan-permohonan