Meski Masih Bersengketa, Hotel Sultan Tetap Ramai Tamu
Kendati demikian, Hamdan tidak menyangkal bahwa jumlah tamu Hotel Sultan sempat mengalami penurunan karena akses masuk yang dibatasi. Halaman all
(Kompas.com) 22/09/24 20:00 15404367
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara Hotel Sultan antara perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, dengan pemerintah masih berlangsung alot.
Dari sisi pemerintah, pengambilalihan aset negara tersebut masih sebatas pemblokiran pintu masuk dan pemasangan spanduk bertuliskan "aset negara".
Lantas, Indobuildco yang masih tetap menjalankan bisnis properti mereka juga meniru tindakan pemerintah, dengan memasang spanduk bertuliskan "lahan milik PT Indobuildco".
Meskipun masih menjadi perkara, hal tersebut tak membuat properti prestisius itu sepi tamu. Bahkan, tak sedikit tamunya berasal dari pemerintah.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa banyak kementerian dan lembaga yang menggelar acara mereka di Hotel Sultan.
"Yang menggunakan justru kementerian-kementerian negara banyak memakai itu. Jadi rapat-rapat kementerian, pemerintahan, KPU, semua memakai itu (Hotel Sultan)," ujar Hamdan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).
Kendati demikian, Hamdan tidak menyangkal bahwa jumlah tamu Hotel Sultan sempat mengalami penurunan karena akses yang dibatasi.
Saat ini, akses masuk ke Hotel Sultan hanya tersedia di Jalan Sudirman, sementara belasan lainnya masih diblokir.
"Penurunan banyak, bukan karena konflik, karena akses," tegas Hamdan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Indobuildco juga tengah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pembongkaran terhadap beton yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Permohonan pembongkaran tersebut menyusul putusan provisi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang sekaligus menyatakan bahwa pihak tergugat dilarang untuk mengganggu posisi Hotel Sultan.
Ada pun gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
"Tidak boleh, juga dipagari tidak boleh. Kami sedang minta bahwa itu dilaksanakan. Tidak boleh digusur, tidak boleh juga dipagari, tidak boleh ditembok-tembok," tegas Hamdan.
Tak tinggal diam, Indobuildco tengah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait gugatan mereka.