Pengesahan 3 RUU Tanpa Partisipasi Publik Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi

Pengesahan 3 RUU Tanpa Partisipasi Publik Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi

LSJ UGM kritik keras pengesahan RUU tanpa partisipasi publik, melanggar hak konstitusi dan prinsip demokrasi. Halaman all

(Kompas.com) 23/09/24 09:36 15429230

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik proses pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian.

Ketiga RUU ini disahkan secara kilat tanpa partisipasi publik yang bermakna, sehingga dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dan prinsip-prinsip demokrasi.

Para pakar hukum UGM yang tergabung dalam LSJ menilai bahwa proses pengesahan ini mencerminkan praktik abusive law making, di mana DPR dan Presiden mengabaikan kewajiban untuk melibatkan masyarakat secara transparan dan terbuka.

Menurut LSJ UGM, pengabaian terhadap partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara, tetapi juga memperkuat dugaan adanya kepentingan politik transaksional di balik pengesahan RUU ini.

"Proses ini bukan hanya cacat yuridis, tetapi juga mencederai prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," ungkap Departemem Hukum Tata Negara LSJ UGM Herlambang P Wiratraman dalam keterangan, Minggu (22/9/2024).

LSJ UGM juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi yang menganggap partisipasi publik tidak diperlukan.

Hal ini dinilai sebagai bentuk normalisasi dari pelanggaran hak-hak warga negara.

Dalam pernyataannya, LSJ UGM menuntut pembatalan pengesahan ketiga RUU tersebut dan memperingatkan bahwa praktik pembentukan undang-undang yang tidak transparan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pakar hukum UGM menegaskan bahwa tanpa partisipasi publik yang bermakna, legislasi hanya akan menjadi alat kepentingan politik penguasa, bukan refleksi dari kehendak rakyat yang seharusnya menjadi landasan dalam Negara Hukum yang demokratis.

"Proses pembentukan UU yang abusive dan tanpa adanya partisipasi publik jelas merupakan kejahatan legislasi yang bertentangan dengan hukum, dan kami menilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)," dikutip dari pernyataan LSJ UGM.

#partisipasi-publik #abusive-law-making #hak-konstitusional #dpr-dan-presiden

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/23/09362641/pengesahan-3-ruu-tanpa-partisipasi-publik-dianggap-langgar-prinsip-demokrasi